Berita Nasional

Profil dan Perjalanan Kasus Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Besok Sidang Perdana

Profil Ferdy Sambo tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang akan digelar sidang perdana besok, Senin (17/10/2022)

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Kolase Tribun
Profil Ferdy Sambo tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang akan digelar sidang perdana besok, Senin (17/10/2022). Berikut perjalanan kasusnya 

Brigadir J disebut masuk ke kamar PC

Istri Kadiv Propam itu pun berteriak hingga membuat Brigadir J menodongkan senjata ke kepalanya.

Bharada E yang berada di lantai dua rumah tersebut mendengar teriakan PC. Dia hendak menghampiri PC, namun disambut tembakan oleh Brigadir J.

Dari situ lah terjadi baku tembak. Brigadir J disebut memuntahkan 7 peluru dari pistolnya yang tak satu pun mengenai Bharada E.

Sementara Bharada E memberondong Brigadir J dengan 5 peluru hingga menewaskan Yosua.

Dibentuk Timsus pada 12 Juli

Di awal terungkapnya kasus ini, polisi menyebutkan bahwa motif Bharada E menembak Brigadir J adalah untuk melindungi istri Ferdy Sambo dan membela diri.

Namun demikian, ditemukan banyak kejanggalan dalam kasus ini. Misalnya, rekaman CCTV di TKP yang disebut seluruhnya rusak.

Lalu, pihak keluarga menemukan adanya luka tak wajar di tubuh Brigadir J mulai dari luka memar, luka sayat, hingga luka gores di leher seperti bekas jeratan tali.

Bahkan, menurut pihak keluarga, saat jenazah Brigadir J tiba di rumah duka di Jambi pada Sabtu (9/7/2022), mereka sempat dilarang membuka peti jenazah.

Untuk mengungkap kejanggalan-kejanggalan ini, pada Selasa (12/7/2022), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus (Timsus) yang terdiri dari sejumlah petinggi polisi.

Ferdy Sambo dinonaktifkan

Sejak awal, banyak pihak mendesak Polri menonaktifkan Sambo dari Kadiv Propam karena kasus ini melibatkan orang-orang terdekatnya.

Namun, kala itu Kapolri menyatakan tak ingin terburu-buru.

Baca juga: Sosok Morgan Siamanjuntak Hakim yang Akan Sidangkan Ferdy Sambo, Pernah Beri Vonis Mati

Sambo baru dinonaktifkan dari jabatannya pada 18 Juli 2022 atau seminggu setelah kasus bergulir.

Ditemukan CCTV

Selang dua hari tepatnya Rabu (20/7/2022), dua perwira Polri lainnya juga dinonaktifkan. Keduanya yakni Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto.

Hendra disebut-sebut melakukan penekanan terhadap pihak keluarga untuk tak membuka peti jenazah Brigadir J.

Menurut keluarga Brigadir J, Hendra juga sempat memberikan perintah yang terkesan mengintimidasi mereka.

Pada tanggal yang sama, polisi juga mengumumkan telah mengantongi rekaman CCTV di sekitar lokasi TKP yang bisa mengungkap peristiwa kematian Brigadir J.

Pemeriksaan Komnas HAM

Pengusutan kasus ini terus berjalan. Pada 26 Juli 2022, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memeriksa 6 dari 7 ajudan Sambo, termasuk Bharada E.

Kepada Komnas HAM, Bharada E mengaku dirinya menembak karena merespons Brigadir J.

“Karena situasinya cepat, ini soal reflek. Ini kejadian cepat, (Bharada E) hanya berpikir bagaimana merespons yang dilakukan Brigadir Yoshua dan lain sebagainya,” kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dalam tayangan Satu Meja The Forum Kompas TV, Rabu (27/7/2022).

Komnas HAM juga memeriksa CCTV di sekitar rumah Ferdy Sambo. Dari 20 rekaman, Komnas HAM mengonfirmasi keberadaan Sambo, Brigadir J, Bharada E, PC, dan beberapa orang lain di sebuah rumah di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Mereka disebut baru tiba di Jakarta setelah sepulang perjalanan dari Magelang, Jawa Tengah.

Rekaman CCTV memperlihatkan bahwa Sambo dan rombongan tiba lebih dulu dan masuk ke rumah tersebut, menyusul selanjutnya ketibaan rombongan Brigadir J, Bharada E, termasuk Putri. Mereka disebut hendak melakukan tes PCR.

"Semuanya dalam kondisi hidup dan sehat tidak kurang dari suatu apa pun," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam kepada wartawan, Rabu (27/7/2022).

Belakangan, Komnas HAM mengungkap bahwa rombongan Sambo rupanya tiba di Jakarta sehari sebelum rombongan Brigadir J, Bharada E, dan PC, yakni pada Kamis (7/7/2022).

Otopsi ulang

Atas kejanggalan-kejanggalan luka di tubuh Brigadir J, pihak keluarga mendesak dilakukan otopsi ulang. Polisi pun mengabulkan permintaan tersebut.

Pada Rabu (27/7/2022), digelar otopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J oleh tim dokter forensik yang berasal dari eksternal Polri.

Hasil otopsi ulang tersebut hingga kini masih didalami dan diperkirakan memakan waktu 4-8 minggu dari waktu otopsi.

Bharada E tersangka

Pada Rabu (3/8/2022), satu orang ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Bradir J. Dia adalah Richard Eliezer atau Bharada E.

Eliezer disangkakan pasal Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polisi menduga, Eliezer tidak dalam situasi membela diri saat menembak Brigadir J, sehingga dijerat pasal tentang pembunuhan yang disengaja.

Sambo dicopot

Sehari setelahnya yakni Kamis (4/8/2022), untuk pertama kalinya Sambo muncul di hadapan publik. Saat itu, dia hendak menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus kematian Brigadir J di Bareskrim Polri.

Sambo menyampaikan permohonan maaf ke institusi Polri atas kasus ini, sekaligus menyampaikan bela sungkawa atas meninggalnya Brigadir J.

"Demikian juga saya menyampaikan bela sungkawa atas meninggalnya Brigadir Yosua, semoga keluarga diberikan kekuatan," kata Sambo.

"Namun semua itu terlepas dari apa yang telah dilakukan suadara Yosua kepada istri dan keluarga saya," tuturnya.

Sambo juga meminta masyarakat bersabar mengikuti perkembangan kasus ini dan tak berpersepsi macam-macam.

Di akhir pernyataannya, Sambo meminta masyarakat mendoakan istrinya agar cepat pulih dari trauma, dan supaya anak-anaknya mampu melewati situasi ini.

Pada malam harinya, Sambo resmi dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri. Jenderal bintang dua itu dimutasi sebagai perwira tinggi Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Selain Sambo, 9 personel Polri lainnya juga dicopot dari jabatannya dan dimutasi ke Yanma.

Dari 9 orang tersebut, dua di antaranya merupakan perwira tinggi berpangkat bintang satu atau brigadir jenderal (brigjen).

Keduanya yakni Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan Brigjen Benny Ali yang dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Provost Divisi Propam Polri.

Di saat bersamaan, 25 personel kepolisian diperiksa oleh Inspektorat Khusus Timsus Polri karena diduga tak profesional dalam menangani kasus kematian Brigadir J.

Sambo dibawa ke Mako Brimob

Pada Sabtu (6/8/2022), Sambo dibawa ke Mako Brimob di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Dia ditahan di ruang isolasi.

Dugaan Inspektorat Khusus Polri, Sambo melakukan pelanggaran etik karena tidak profesional dalam melakukan olah TKP kasus kematian Brigadir J dengan mengambil CCTV di lokasi kejadian.

Bripka RR tersangka

Tersangka dalam kasus kematian Brigadir J bertambah menjadi 2 orang pada Minggu (7/8/2022). Polisi menetapkan Bripka RR, ajudan istri Sambo, sebagai tersangka.

Dia disangkakan pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Pada tanggal yang sama, Putri Candrawathi atau PC, istri Sambo, untuk pertama kalinya muncul ke publik. Dia mendatangi Mako Brimob untuk mengunjungi suaminya.

Sambil menangis, PC menyampaikan bahwa dirinya percaya pada suaminya dan tulus mencintai Sambo.

"Saya putri bersama anak-anak mempercayai dan tulus mencintai suami saya," kata Putri dikutip dari tayangan Kompas TV.

PC juga meminta doa agar keluarganya bisa menjalani masa-masa yang sulit ini dengan cepat. Dia pun mengaku telah memaafkan semua yang dialami keluarganya.

Pengakuan Bharada E

Setelah kasus ini berjalan genap sebulan, Bharada E membuat pengakuan mengejutkan mengenai penembakan Brigadir J.

Di awal terungkapnya kasus ini, Bharada E mengaku bahwa dirinya menembak karena merespons tembakan Brigadir J.

Namun, belakangan, dia memberikan pengakuan berbeda. Keterangan terbaru Eliezer dicatat oleh penyidik kepolisian Baresrkim Polri pada Sabtu (6/8/2022).

Menurut pengacara Bharada E, Muhammad Boerhanuddin, kliennya mengungkap bahwa tak ada baku tembak di rumah Sambo di hari kematian Yosua.

Tembakan yang diletuskan dari pistol Brigadir J hanya untuk membuat seolah-olah terjadi peristiwa baku tembak. Tembakan itu diarahkan ke dinding di sekitar TKP.

Boerhanuddin juga mengungkapkan bahwa atasan langsung Bharada E ada di lokasi kejadian saat Brigadir J ditembak.

Menurut Boerhanuddin, Bharada E saat itu mendapat tekanan untuk menembak Brigadir J, sehingga dia tak punya pilihan lain untuk melepaskan peluru.

"Iya betul (ada perintah). Disuruh tembak. 'Tembak, tembak, tembak'. Begitu," kata Boerhanuddin saat dihubungi, Senin (8/8/2022).

Ferdy Sambo tersangka

Akhirnya, Selasa (9/8/2022) Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Polisi mengungkap, Sambo merupakan sosok yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Yosua.

"Peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J (Yosua) yang mengakibatkan Saudara J meninggal dunia, yang dilakukan oleh Saudara RE (Richard Eliezer) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo)," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di gedung Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). 

Berikut rentetan keterangan Ferdy Sambo yang terus berubah, dirangkum dari pemberitaan Kompas.com :

Minta masyarakat tidak berspekulasi

Dalam keterangannya pada 8 Agustus 2022, Ferdy meminta masyarakat untuk tidak berasumsi dan bespekuluasi terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Sebab, asumsi tersebut bisa membuat simpang siur kasus ini.

"Saya harapkan kepada seluruh pihak dan masyarakat untuk terus bersabar, tidak memberikan asumsi, persepsi, simpang siurnya peristiwa di rumah saya," kata Sambo saat itu.

Dalam kesempatan yang sama, Sambo juga meminta doa kepada masyarakat agar istrinya, Putri Candrawathi segera pulih dari trauma akibat dugaan mengalami pelecehan seksual.

Tak mengakui skenario penembakan Brigadir J

Berdasarkan keterangan Kapolri Listyo Sigit Prabowo di depan Komisi III DPRI RI pada 24 Agustus 2022, Sambo mulanya tak mengakui teleh memerintahkan penembakan Brigadir J.

Namun, pengakuan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mengungkap adanya skenario yang dibuat oleh Sambo.

"Di saat awal FS masih belum mengakui, masih bertahan dengan keterangan awal," ungkap Sigit.

Setelah menggali keterangan dari tersangka lainnya, yaitu Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf atau KM, Sambo akhirnya mengakui perbuatannya.

Peristiwa sebenarnya, Sambo memerintahkan Eliezer menembak Yosua.

Dia lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah supaya seolah terjadi insiden baku tembak.

"Berdasarkan pengakuan dari tiga tersangka tersebut, maka saudara FS akhirnya mengakui segala perbuatannya," kata Sigit.

Sambo minta maaf atas rekayasa yang dibuatnya

Setelah terbukti merekayasa kasus kematian Brigadir J, Sambo pun meminta maaf kepada masyarakat Indonesia.

Permintaan maafnya itu disampaikannya kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) saat dimintai keterangan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

"Dia meminta maaf kepada Komnas HAM, kepada semua pihak, masyarakat Indonesia atas tindakannya yang seperti kami sampaikan (melakukan) langkah-langkah rekayasa," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik pada 12 Agustus 2022.

Selain meminta maaf, Taufan menyebut Ferdy Sambo mengakui dirinya sebagai aktor utama dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Selanjutnya, Sambo menegaskan dirinya siap bertanggung jawab atas seluruh kesalahannya dalam kasus ini.

Ia mengaku menyesal dan akan menanggung semua dampak hukum yang diberikan kepada seniornya di Polri, sekaligus polisi-polisi yang terseret.

"Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior rekan-rekan yang terdampak," tulis Sambo dalam suratnya pada 25 Agustus 2022.

Tak perintahkan menembak Brigadir J

Berbeda dari sebelumnya, Sambo kini membuat pengakuan baru yang menyebut tak memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Kuasa hukum Sambo, Ferdi Diansyah mengatakan, kliennya hanya memerintahkan untuk menghajar Brigadir J.

"Memang ada perintah FS pada saat itu yang dari kami dapatkan itu perintahnya 'hajar chad', namun yang terjadi adalah penembakan pada saat itu," kata Febri, Rabu (12/10/2022).

Nantinya, tim kuasa hukum Sambo akan menjelaskan perintah tersebut secara rinci dalam persidangan.

(Laily/Tribun Sumsel/Tribunnews/Kompas.com)

Baca berita lainnya di Google News

 

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved