Berita Nasional
Jokowi Akui Tak Nyaman Saat Teddy Minahasa Lakukan Pengawalan, Kerap Bentak, Dorong dan Pukul Warga
Karena saat pengamanan saat Jokowi masih calon Presiden, Teddy Minahasa kerap mendorong, memukul dan membentak warga.
Penulis: M Fadli Dian Nugraha | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM - Presiden Jokowi ternyata punya pengalaman tidak mengenakkan dengan Irjen Teddy Minahasa.
Pasalnya saat mengamankan Presiden Jokowi, Irjen Teddy Minahasa sering mendapatkan komplain.
Karena saat pengamanan saat Jokowi masih calon Presiden, Teddy Minahasa kerap mendorong, memukul dan membentak warga,dilansir Youtube Kompas.com.
Jika biasa pengawal Jokowi kerap bejalan di belakang, para pengawal berjalan di depannya, Minggu (16/10/2022).
Saat itu Presiden Jokowi tidak nyaman dengan pengamanan Teddy Minahasa yang begitu ekslusif.
"Antara nyaman ndak nyaman sih," ujar Presiden Jokowi.
Jokowi pun mengakui banyak masyarakat komplain atas pengawalan dari Teddy Minahasa.

"Kalau terlalu ketat masyarakat banyak yang komplain saya ndak mau seperti itu," ujar Jokowi.
Hingga akhirnya Jokowi menganti Teddy Minahasa dengan tim lain.
Teddy Minahasa tersangka kasus narkoba
Kini Polda Metro Jaya telah menetapkan Teddy Minahasa sebagai tersangka dugaan kasus peredaran narkoba jenis sabu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah sebelumnya penyidik memeriksa Teddy sebagai saksi.
"Sudah ditetapkan bapak TM jadi tersangka," ujar Mukti di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).
"TM telah diperiksa sebagai saksi tadi (kamis) malam," sambungnya.
Setelah pemeriksaan tersebut, kata Mukti, penyidik langsung melakukan gelar perkara pada Jumat pagi.
Dari stu penyidik memutuskan status Teddy dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu yang menjeratnya.
"Dan tadi pagi kami telah melakukan gelar perkara dan menetapkan TM sebagai tersangka," kata Mukti.
Teddy dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
"Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun," pungkasnya. (*)