Kasus Kekerasan Mahasiswa UIN Palembang
Rektor UIN Raden Fatah Palembang Ingin Bertemu Arya, Dengar Langsung Soal Kekerasan
Rektor UIN Raden Fatah Palembang Prof Nyayu Khodijah ingin bertemu langsung dengan Arya untuk mendengar cerita kronologi kekerasan yang dialaminya
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Rektor UIN Raden Fatah Palembang Prof Nyayu Khodijah ingin bertemu langsung dengan Arya, mahasiswanya yang menjadi korban kekerasan.
Keinginan bertemu mahasiswanya itu dimaksudkan untuk mendengar cerita kronologi dari peristiwa kekerasan yang dialaminya.
Semenjak kabar tindak kekerasan di kampus UIN Palembang meluas, Nyayu mengaku belum diberi kesempatan waktu untuk bertemu dengan Arya.
"Terakhir kali Arya mau diajak ketemu tapi didampingi kuasa hukumnya, saya tidak keberatan yang penting bisa ketemu. Karena saya belum mendengar kronologi detailnya langsung dari dia, tujuan saya mau bertemu Arya untuk beri bantuan seputar perkuliahan dan dukungan, " kata Nyayu saat dijumpai, Kamis (13/10/2022).
Semenjak mengetahui peristiwa itu ia selalu koordinasi dengan Dekan Fakultas Arya berkuliah untuk menghubungi Arya dan bertemu langsung.
Namun rencana untuk bertemu dengan Arya belum terlaksana karena trauma yang masih dialami Arya.
"Semenjak hari Minggu tadi saya koordinasi sama Warek dan Dekan Arya supaya bisa ketemu sama dia. Saya mau dengar langsung dari Arya tentang kronologinya sampai Arya dapat perlakuan seperti yang diberitakan. Awal-awal Arya masih trauma jadi belum bisa, sudah beberapa kali dihubungi Arya belum siap. Terakhir katanya mau ketemu asalkan sama kuasa hukum, " jelasnya.
Ia mengaku mendapat laporan tindak kekerasan itu setelah Arya dirawat di rumah sakit akibat luka lebam yang dialami di mata dan tubuhnya.
"Saya dapat kabar satu hari setelah Arya pulang dari lokasi pendiksaran. Jadi kalaupun saya mau ketemu tujuan saya beri bantuan kalau dia trauma terkait perkuliahan apa yang perlu kita bantu. Bagaimana pun arya ini anak didik kami, " pungkasnya.
Tanggapan Kuasa Hukum
Kuasa hukum Arya Lesmana Putera menanggapi niat Rektor UIN Raden Fatah Palembang yang ingin bertemu langsung dengan kliennya.
Kms. Sigit Muhaimin, S.H, kuasa hukum Arya dari Yayasan Bantuan Hukum Sumsel Berkeadilan mengatakan, sebelum pernyataan itu disampaikan ke publik, pihaknya sudah lebih dulu berkirim surat mengajak audiensi ke rektor UIN Raden Fatah Palembang guna membahas persoalan yang terjadi.
Namun dalam balasan yang diterima, UIN Raden Fatah Palembang mengajukan syarat berupa keinginan untuk bertemu dengan Arya dan keluarganya tanpa didampingi oleh tim pengacara.
"Keinginan itu yang menjadi titik keberatan bagi kami. Sebab keluarga pada dasarnya sudah memberi kuasa ke kami selaku tim kuasa hukum," ujarnya, Kamis (13/10/2022).
Adapun surat balasan tertanggal 13 Oktober 2022 yang diterima dari UIN Raden Fatah Palembang berbunyi :
"Berdasarkan surat permohonan audiensi dari saudara nomor: 0S3/Y BH-SSBX2022 yang kami terima pada tanggal 10 Oktober 2022, pada prinsipnya kami dapat menerima permintaan audiensi saudara dengan catatan permintaan kami untuk berkomunikasi dengan saudara arya dan keluarganya (yang sudan
kami sampaikan secara lisan melalui Dekan dan Kaprodi tanggal 9 Oktober 2022 yang lalu) dapat dipenuhi sebelum audiensi tersebut dilaksanakan".
Surat ini juga ditandatangani oleh Dr Nyayu Farida selalu Rektor UIN Raden Fatah Palembang.
Menurut tim kuasa hukum, surat ini jelas menyatakan adanya keinginan bertemu dengan Arya dan keluarga sebelum audiensi tanpa didampingi tim kuasa hukum.
Keinginan itu ditolak tegas oleh Arya, keluarga maupun tim kuasa hukumnya.
"Besok, InsyaAllah akan kami balas surat dari rektor bahwa kami tetap berkomunikasi dengan rektor karena bagaimana pun korban ini tetap mahasiswa UIN Radan Fatah Palembang. Namun dengan catatan kami, ketika audiensi korban dan orang tua ikut didampingi kami selaku kuasa hukum," ujarnya.
Selain itu, Sigit juga menyampaikan tuntutan kepada Rektor UIN Raden Fatah Palembang terkait kesehatan psikis dan jasmani serta kelanjutan pendidikan Arya.
Baca juga: Bantu Urus Pemecahan Sertifikat Tanah di Palembang, Seorang ASN ATR/BPN Lahat Ditahan Polisi
Terhadap psikis dan jasmani Arya, tim kuasa hukum meminta agar rektor UIN Raden Fatah Palembang memberi pengobatan medical check up secara menyeluruh dan konseling kesehatan serta tim psikologi.
"Kami juga meminta rektor menjamin proses kuliah korban tidak terganggu sampai selesai serta meminta rektor memberi sanksi kepada pelaku," ujarnya.