Berita Empat Lawang
Pria Paruh Baya Simpan Sabu Bawah Kasur, Penangkapan Pemakai Narkoba Empat Lawang
Nasrullah pria paruh baya simpan sabu di bawah kasur. Saat penangkapan pemakai narkoba di Empat Lawang, ia baru saja selesai konsumsi narkoba.
Penulis: Sahri Romadhon | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, EMPAT LAWANG - Nasrullah pria paruh baya simpan sabu di bawah kasur. Saat penangkapan pemakai narkoba di Empat Lawang ini baru saja selesai konsumsi narkoba.
Penangkapan Nasrullah (43) pemakai narkoba di Empat Lawang dilakukan Selasa (11/10/2022).
Warga Desa Kembahang Lama, Kecamatan Talang Padang, Empat Lawang yang menjadi pemakain narkoba ini ditangkap Satres Narkoba Polres Empat Lawang di kediamannya.
Ia digerebek oleh anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Empat Lawang, dimana pada Nasrullah anggota Opsnal mengamankan satu paket narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0.33 gram, dua buah korek api gas, satu buah kaca pirek, dan alat hisap Sabu atau bong.
Kapolres Empat Lawang Lawang, AKBP Helda Prayitno melalui Kasatres Narkoba AKP Rudin Suprianto menyampaikan pihaknya mendapati bebagai barang bukti tersebut di bawah kasur yang ada di dalam kamar lantai atas rumah Nasrullah.
"Setelah diintrogasi tersangka mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan di rumah tersebut miliknya dan tersangka juga mengakui baru saja selesai mengkonsumsi narkotika jenis sabu," katanya, Kamis (13/10/2022).
Baca juga: Program Kejar di Ogan Ilir, Pelajar Menabung di Sekolah Langsung Dapat Buku Tabungan
Ia menyambung penangkapan Nasrullah berawal dari informasi jika di rumah milik tersangka sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
"Menindaklanjuti informasi tersebut anggota Opsnal Satres Narkoba melakukan penyelidikan, setelah dilakukan lidik dan informasi tersebut benar, kami mendatangi rumah yang diinformasikan tersebut dan mengamankan seorang tersangka atas nama Nasrullah," jekasnya.
Kemudian pihaknya melakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut dan menemukan narkotika jenis sabu beserta alat hisap yang digunakan oleh Nasrullah.
Adapun Nasrullah telah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat 1dan atau Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dimana saat ini ia bersama dengan barang bukti yang didapati petugas sudah diamankan di kantor Satres Narkoba Polres Empat Lawang.
Baca berita lainnya langsung dari google news