Berita Nasional

Pengacara Bharada E Marah Besar, Febri Diansyah Sebut Ferdy Sambo Tak Perintahkan Tembak Brigadir J

Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy marah besar kepada kuasa hukum Ferdy Sambo, yakni Febri Diansyah.

Editor: Slamet Teguh
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Pengacara Bharada E Marah Besar, Febri Diansyah Sebut Ferdy Sambo Tak Perintahkan Tembak Brigadir J 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy marah besar kepada kuasa hukum Ferdy Sambo, yakni Febri Diansyah.

Hal tersebut didasari oleh pernyataan dari kuasa hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah.

Febri Diansyah menyebut jika Ferdy Sambo tak pernah memerintahkan untuk menembak Brigadir J.

Seperti diketahui, atas klaimnya yang menyebut Ferdy Sambo tak memerintahkan untuk menembak Brigadir J, Febri Diansyah kena semprot Ronny Talapessy yang merupakan kuasa hukum Richard Eliezer alias Bharada E.

Menurut Ronny, apa yang disampaikan Febri Diansyah tidak manusiawi.

"Saya kira tidak etis dan tidak manusiawi ketika berpikir pembunuhan terencana ini dinilai hanya sebagai sebuah kekeliruan. Coba pikirkan perasaan keluarga korban," kata Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy saat dikonfirmasi, Kamis (13/10/2022).

Ronny tidak habis pikir kasus pembunuhan terhadap Brigadir J yang dilakukan secara terencana oleh Ferdy Sambo sebagaimana yang diterangkan Bharada E hanya sebagai sebuah kekeliruan.

Bukannya dengan meminta maaf dan berempati, kata dia, Febri Diansyah yang juga kuasa hukum Ferdy Sambo justru tetap bertahan agar terkesan menjadi korban dari peristiwa pembunuhan Brigadir J.

“Dari kami dan klien kami langsung menyampaikan permintaan maaf dan sungguh merasakan kesedihan keluarga korban Brigadir J.

Makanya, keluarga klien kami pun secara khusus meminta maaf lewat tayangan sebuah televisi kepada keluarga korban Brigadir J untuk meminta maaf secara tulus," ungkap dia.

Ia menuturkan bahwa hal tersebut berbanding terbalik dengan pihak kuasa hukum Ferdy Sambo.

Mereka bersikeras masih sebagai korban di dalam kasus tersebut.

"Beda dengan FS lewat kuasa hukumnya yang sampai sekarang bertahan dan malah membuat dirinya sebagai ‘korban’ dalam kasus ini,” tukas Ronny.

Baca juga: Profil Wahyu Iman Santoso, Hakim Ketua Kasus Ferdy Sambo Dkk yang Resmi Digelar 17 Oktober 2022

Baca juga: PN Jakarta Selatan Bicara Sosok Hakim Dalam Sidang Ferdy Sambo Dkk, Sebut Tak Bisa Diintervensi

Diberitakan sebelumnya, Anggota tim kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Febri Diansyah mengungkap perintah Sambo kepada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E saat mengeksekusi Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Febri mengatakan saat di tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga, Sambo memerintahkan Bharada E untuk menghajar Brigadir J.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved