Berita Nasional

Nasib Bambang Tri Mulyono, Penggugat Ijazah Palsu Jokowi yang Kini Ditangkap Atas Penistaan Agama

Bareskrim Polri masih belum menahan Bambang Tri Mulyono (BTM) dan Sugi Nur Rahardja (SNR) alias Gus Nur.

Editor: Slamet Teguh
Kompas.com/ Puthut Dwi Putranto
Nasib Bambang Tri Mulyono, Penggugat Ijazah Palsu Jokowi yang Kini Ditangkap Atas Penistaan Agama 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Nasib Bambang Tri Mulyono, penggugat ijazah palsu Presiden Jokowi yang kini malah ditangkap.

Bambang Tri Mulyono diketahui ditangkap atas dugaan penistaan agama.

Tak sendiri, Bambang Tri Mulyono ditangkap bersama Sugi Nur Rahardja.

Bareskrim Polri masih belum menahan Bambang Tri Mulyono (BTM) dan Sugi Nur Rahardja (SNR) alias Gus Nur.

Diketahui, keduanya ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) dan penistaan agama.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah menyatakan bahwa keduanya masih tengah diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri.

"Jadi mereka tetap diperiksa," kata Nurul di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/10/2022).

Nantinya, kata Nurul, pihaknya baru akan menentukan apakah akan menahan keduanya sebagai tersangka seusai pemeriksaan.

"Kemudian untuk statusnya nanti ditahan atau tidak pasti akan kita sampaikan lebih lanjut," katanya.

Baca juga: Kronologi Penggugat Dugaan Ijazah Palsu Presiden Jokowi, Bambang Tri Mulyono yang Ditangkap Polisi

Baca juga: Nasib Penggugat Ijazah Palsu Presiden Jokowi, Bambang Tri Mulyono Malah Ditangkap Polisi, Kronologi

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Bambang Tri Mulyono (BTM) sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) dan penistaan agama.

Diketahui, nama Bambang Tri Mulyono belakangan dikenal sebagai penggugat ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Namun, dia ditetapkan tersangka bukan terkait gugatan ijazah palsu tersebut.

Bambang Tri Mulyono bersama Sugi Nur Rahardja (SNR) alias Gus Nur menjadi tersangka kasus penistaan agama dan ujaran kebencian.

"Adapun sebagai tersangka yang pertama adalah SNR dan kedua adalah BTM," kata Nurul.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved