Berita OKI

Terancam Pasal 351 KUHP, Ibu Hamil di OKI Bebas Lewat Restorative Justice Kejaksaan

Ibu Hamil asal Tulung Selapan OKI dibebaskan Lewat Restorative justice kejaksaan

TRIBUNSUMSEL.COM/WINANDO
Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir memfasilitasi perdamaian antara korban dan terdakwa penganiayaan dalam rangka restoratif justice (RJ) pada Rabu (12/10/2022) sore. 

Dicky menjelaskan kegiatan RJ merupakan kali kedua yang dilakukan Kejari OKI dan supaya ini memberikan pelajaran dan edukasi bagi masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

"Sedangkan untuk perkara yang bisa diselesaikan melalui RJ ini antara lain tindak penganiayaan, KDRT, pelaku anak dibawah umur atau diversi dan pencurian dengan nilai kerugian dibawah 2,500.000," tutupnya.

Baca juga: Hasil Olah TKP Perampokan dan Pembunuhan Pasutri di Pulau Rimau, Tinggalkan Tiga Anak

Diinformasikan bahwa kejadian penganiayaan terjadi pada Sabtu (7/5/2022) lalu di rumah korban Citra Dela Desa Ujung Tanjung, Kecamatan Tulung Selapan saat terdakwa mendatangi rumah korban.

Selanjutnya korban menghampiri terdakwa di depan pintu rumah, lalu terdakwa menanyakan omongan korban yang di dengar terdakwa dari orang lain.

Setelah bertemu dengan korban terdakwa mengatakan 'ngape ngan nomongke aku dengan anak aku' (kenapa kamu membicarakan saya dan anak saya) lalu di jawab oleh korban dengan nada tinggi.

Kemudian terdakwa emosi dan langsung memukul korban dengan menggunakan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali.

Sehingga mengenai wajah sebelah kiri korban dan terdakwa mencakar bagian wajah dengan menggunakan tangan secara berulang-ulang.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved