Berita OKI

Terancam Pasal 351 KUHP, Ibu Hamil di OKI Bebas Lewat Restorative Justice Kejaksaan

Ibu Hamil asal Tulung Selapan OKI dibebaskan Lewat Restorative justice kejaksaan

TRIBUNSUMSEL.COM/WINANDO
Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir memfasilitasi perdamaian antara korban dan terdakwa penganiayaan dalam rangka restoratif justice (RJ) pada Rabu (12/10/2022) sore. 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG -- Terdakwa Wulandari Dalson warga Kelurahan Tulung Selapan Ulu, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir merasa lega terlepas dari ancaman pasal 351 (1) KUHPidana terkait penganiayaan. 

Setelah kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir memfasilitasi perdamaian antara korban dan terdakwa dalam rangka restorative justice (RJ) Rabu (12/10/2022) sore.

"Alhamdulillah tidak jadi dipenjara. Terimakasih kepada korban Citra Dewi yang sudah memaafkan tindakan penganiayaan yang sudah saya lakukan," tuturnya kepada awak media saat ditemui di kantor Kejari OKI.

Dikatakan lebih lanjut, ini merupakan suatu pembelajaran bagi dirinya dan berjanji tidak akan mengulangi hal semacam ini lagi.

"Mohon maaf kepada semuanya, saya berjanji tidak akan mengulangi tindakan melanggar hukum lagi dan akan menjalin kekeluargaan dengan korban apalagi kami masih memiliki hubungan keluarga," ungkapnya.

Dilokasi yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Dicky Darmawan menyebut alasan restorative justice  diberikan karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana 

"Diketahui terdakwa melakukan tindak pidana tersebut dikarenakan tersangka dalam keadaan hamil dan tidak dapat mengontrol emosi karena mendengar perkataan yang menyingung anaknya,"

"Sehingga latar belakang terjadinya tindak pidana tersebut memiliki tingkat ketercelaan yang masih bisa dimaafkan apalagi pihak korban juga memaafkan perbuatan yang dilakukan terdakwa," tuturnya.

Ditambahkan bahwa kejadian yang dialami pihak korban bukan merupakan kerugian yang bersifat materi.

Melainkan luka memar di bagian wajah kiri dan juga lecet akibat kekerasan fisik.

Selain itu, cost and benefit penanganan perkara akan lebih besar berkurang dengan dilakukannya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

"Alasan lain juga terdakwa merupakan seorang ibu rumah tangga yang masih aktif memberi ASI dan tersangka juga dalam keadaan sedang mengandung," imbuhnya.

Dengan dilaksanakannya perdamaian berdasarkan keadilan restoratif.

Maka keadaan akan menjadi pulih seperti semula karena antara tersangka dan korban tidak ada rasa dendam.

"Semoga kedepannya mereka dapat tetap menjalin silahturahmi dan dapat saling memaafkan. Serta lebih mempertimbangkan apapun yang akan dilakukan. Terpenting mengindari sesuatu yang melanggar hukum," tegas Dicky.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved