Berita Kemenkumham Sumsel

Tahun Depan, Masyarakat Muba bisa Bikin Paspor di Sekayu

Herdaus, menyebut UKK tersebut nantinya akan memberikan pelayanan keimigrasian bagi WNI berupa Paspor dan WNA untuk Izin Tinggal Keimigrasian.

Editor: Sri Hidayatun
Humas Kemenkumham Sumsel
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) terkait Pembentukan Unit Kerja Kantor Imigrasi (UKK) di Sekayu, Musi Banyuasin. 

Ia berharap dengan berdirinya UKK Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang di Kabupaten Musi Banyuasin dapat memberikan manfaat serta melayani masyarakat baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing.

Turut hadir pada pelaksanaan PKS tersebut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, M. Ridwan dan Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian, Junior M. Sigalingging.

Lalu hadir pula Staf ahli bupati bidang politik, hukum dan pemerintahan, Kepala Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kepala Dinas Perumahan & Kawasan Permukiman, Kepala Dinas Kominfo, Kepala Dinas BPKAD, Kepala Badan Kesbangpol, dan Ka BKPSDM Kabupaten Musi Banyuasin.
 

Baca berita lainnya langsung dari google news
 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved