Ini Kriteria Penerima Tunjangan Isentif Guru Non PNS 2022 Kemenag Beserta Syaratnya

Berikut ini kriteria guru non PNS penerima tunjnagan isenti 2022 kemenag dan persyaratannya.

Penulis: Abu Hurairah | Editor: Abu Hurairah
Kemenag
Ini Kriteria Penerima Tunjangan Isentif Guru Non PNS 2022 Kemenag Beserta Syaratnya 

TRIBUNSUMSEL.COM - Berikut ini kriteria guru non PNS penerima tunjnagan isenti 2022 kemenag dan persyaratannya.

Pemenrintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah umumkan pencairan tunjangan isentif bagi guru bukan PNS.

"Alhamdulillah, setelah melalui proses administrasi, tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS mulai hari ini sudah bisa dicairkan," Ungkap Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie mengutip dari laman resmi kemenag.go.id Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie

Adapun tunjangan insentif yang diberikan penuh selama 1 tahun dan dipotong pajak.

"Sesuai info sebelumnya, tunjangan insentif diberikan penuh selama 12 bulan, per bulan Rp250 ribu dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya

Para guru non PNS 2022 dapat mengecek info pencairan ini melalui akun SIMPATIKA masing-masing.

Baca juga: Link Streaming Serial Drama India Gangaa ANTV 12 Oktober 2022 Full Episode: Shiv Marah Kepada Asha

Baca juga: Kanwil Kemenkumham Sumsel Lakukan Sosialisasi SPBE

Untuk proses pencairan, ada sejumlah persyaratan yang harus disiapkan, yaitu:

1. Menunjukkan KTP

2. Membawa Surat Keterangan berhak menerima tunjangan insentif yang dicetak dari SIMPATIKA

3. Membawa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diunduh dari SIMPATIKA

Kriteria penerima Tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS dan sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi.

Adapun kriterianya adalah sebagai berikut:

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);

2. Belum lulus sertifikasi;

3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved