Berita Nasional
Febri Diansyah Sebut Putri Candrawathi Korban Pemerkosaan Setengah Pingsan, Bisa Lolos Dari Hukum
Bukan tanpa sebab, Febri Diansyah menyebut jika kuat dugaan Putri Candrawathi jadi korban pemerkosaan hingga setengah pingsan.
TRIBUNSUMSEL.COM - Putri Candrawathi bakal menjalani sidan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Sang kuasa hukum, Febri Diansyah menyebut Putri Candrawathi bisa lolos dari jeratan hukum.
Bukan tanpa sebab, Febri Diansyah menyebut jika kuat dugaan Putri Candrawathi jadi korban pemerkosaan hingga setengah pingsan.
Sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) mendatang.
Dimana tersangka kasus ini adalah Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Bripka Ricky, Bharada Richard Eliezer dan Kuwat Maruf.
Kuasa hukum Putri Candrawathi yang merupakan mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan ada fakta-fakta yang akan dibuka dan diuji dalam persidangan secara objektif.
"Kalau bicara soal objektif, kita bicara tentang fakta-fakta yang akan dibuka dalam proses persidangan, kesetiaan pada fakta tersebut," ujar Febri dalam perbincangan dengan Budiman Tanuredjo di kanal YouTube Harian Kompas.
Menurut Febri Diansyah, saat fakta-fakta diuji hal itu adalah poin krusial.
Termasuk soal pengakuan Putri Candrawathi yang mengaku mendapatkan kekerasan seksual dari Brigadir J di Magelang.
Dimana hal itu disebut sebagai pemicu pembunuhan terhadap Brigadir J oleh Ferdy Sambo Cs.
"Bukan soal yakin, bukan soal percaya atau tidak. Tetapi kita perlu sediakan satu ruang untuk menguji objektifitas fakta-fakta tersebut. Yang jadi soal adalah kalau seorang pelaku kejahatan diberi hukuman setimpal, gak masalah. Yang jadi masalah sangat serius adalah kalau orang yang tidak melakukan kejahatan sudah divonis terlebih dahulu dan sudah dihakimi," kata Febri Diansyah menjawab pertanyaan Budiman soal apakah yakin Putri Candrawathi tidak terlibat pembunuhan.
Febri Diansyah mengatakan saat menerima untuk menjadi kuasa hukum Putri Candrawathi, pihaknya memilah terlebih dahulu mana yang merupakan fakta, analisa dan asumsi.
"Makanya kami ke Magelang melakukan pengecekan. Sebenarnya bagaimana situasi rumah di Magelang, dicocokkan dengan berita acara yang ada. Peristiwanya sebenarnya seperti apa. Yang konfirm mana, yang tidak konfirm mana," kata Febri.
Menurut Febri Diansyah saat pertama kali melihat kondisi rumah di Magelang, pihaknya mengaku agak kaget.
"Karena ternyata situasi rumah di Magelang itu, betul-betul sangat berbeda dengan apa yang ditayangkan dalam rekonstruksi yang dipindahkan ke Jakarta. Mungkin Mas Bud, kalau melihat rumah di Magelang, akan mendapat gambaran yang lebih objektif, tentang apa yang terjadi di sana," kata Febri Diansyah.
