Cara Klaim JHT di Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan Secara Online Via HP, Langsung Cair

Berikut ini cara Klaim JHT Peserta program Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan secara online HP di Lapak Asik.

Penulis: Abu Hurairah | Editor: Abu Hurairah
https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
Cara Klaim JHT di Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan Secara Online Via HP, Langsung Cair 

TRIBUNSUMSEL.COM - Berikut ini cara Klaim JHT Peserta program Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan secara online Lapak Asik.

Kalim BPJS Ketenagakerjaan secara online melalui 'Lapak Asik' atau Layanan Tanpa Kontak Fisik

Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan online bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mencairan dana JHT dengan lebih mudah lewat HP/smartphone.

Pengajuan klaim melalui LAPAK ASIK dapat dilakukan setiap Hari Kerja Senin s.d Jumat mulai pukul 06.00 - 17:00 WIB (kecuali Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional)

Selain melalui LAPAK ASIK pengajuan klaim juga dapat dilakukan dengan menggunakan aplikasi JMO yang dapat diakses 24 jam (syarat dan ketentuan berlaku)

Berikut tata cara dan syarat klaim JHT Via Lapak Asik sebagaimana dijelaskan di bawah ini:

Cara Mengklaim JHT Lewat Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan

Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut informasi lengkap soal tata cara pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan lewat Lapak Asik.

Baca juga: Harga Karet Hari Ini, Awal Pekan Di Palembang Karet Kualitas KKK 100 Persen Rp 19.721 per Kg

Baca juga: Berapa Gaji Panwascam di Pemilu 2024? Paling Kecil 1,9 Juta Perbulan, Kerja Hingga Pilkada 2024

- Buka laman antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Pastikan syarat dan ketentuan telah disiapkan dan klik ‘Berikutnya’
- Isi data pekerja, pekerja tambahan, sebab klaim & dokumen pendukung, lalu konfirmasi data pengajuan.
- Dokumen yang sudah Anda kirim bakal segera dikonfirmasi oleh petugas.
- Status pengajuan klaim akan diinformasikan kepada penerima JHT melalui kontak yang telah dicantumkan sebelumnya, baik melalui email, WhatsApp ataupun nomor HP.

Cara Mencairkan JHT Lewat Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)

Perlu diketahui, klaim JHT juga bisa dilakukan melalui aplikasi Jamsostek Mobil (JMO). Langkah-langkahnya sebagai berikut:

- Bupa aplikasi JMO di ponsel pintar, kemudian pilih menu ‘Jaminan Hari Tua’.
- Ketika masuk di halaman Jaminan Hari Tua, pilih ‘Klaim JHT’.
- Apabila sudah memenuhi syarat pengajuan klaim JHT, bakal muncul 3 centang hijau, lalu klik ‘Selanjutnya’.
- Pilih salah satu sebab klaim JHT, lalu klik selanjutnya.
- Cek kembali data kepesertaan, jika sudah benar pilih ‘Sudah’.
- Lakun swafoto dengan klik foto dengan ketentuan yang tertera pada layar.
- Isi data NPWB dan rekening aktif dan klik ‘Selanjutnya’
- Dalam halaman rincian saldo JHT bakal muncul riancan saldo yang dibayarkan.
- Cek ulang data Anda secara keseluruhan. Apabila sudah benar, klik ‘Konfirmasi’.

Sembari menunggu proses klaim JHT selesai, Anda bisa melacaknya dengan mudah dengan cara sebagai berikut.

- Buka laman https:///www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking.
- Masukkan nomor Kartu Peserta Jamsostek (KPJ) atau NIK
- Klik ‘Lacak Klaim Saya’

Baca juga: Dua Sekawan Spesialis Jambret di Palembang Incar Korban Perempuan, Pelaku Pernah Dipenjara

Baca juga: Beraksi di Bengkulu, Sindikat Pencurian Mobil Ditangkap di Empat Lawang

Syarat Pencairan JHT Lewat Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved