Profil dan Biodata Artis

Profil Ahmad Hadian Lukita Dirut PT LIB, Jadi Tersangka Kerusuhan Kanjuruhan Malang, Daftar Dosanya

Berikut profil Ahmad Hadian Lukita Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) tersangka tragedi kerusuhan di Kanjuruhan Malang.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Slamet Teguh
Tribunnews
Profil Ahmad Hadian Lukita Dirut PT LIB, Jadi Tersangka Kerusuhan Kanjuruhan Malang, Daftar Dosanya 

Dosa PT LIB

Kapolri Listyo Sigit Prabowo resmi menetapkan Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita sebagai tersangka tragedi Kanjuruhan.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan pada Kamis (6/10/2022).

Dalam kesempatan ini, Listyo Sigit Prabowo bukan hanya menetapkan satu tersangka saja.

Secara total ada enam tersangka di tragedi Kanjuruhan.

Enam nama yang dimaksud adalah:

1. Akhmad Hadian Lukita - Dirut PT LIB
2. Abdul Haris - Ketua Panpel
3.Suko Sutrisno - Security Officer
4. Wahyu SS - dari Polres Malang
5. Sdr H - dari Brimob Polda Jatim
6. Sdr BSA dari Polres Malang.

Lebih lanjut, Listyo Sigit Praboro menjelaskan terkait kesalahan yang dilakukan LIB.

Menurut Listyo terdapat dua kesalahan fatal.

Pertama adalah terkait penolakan perubahan jadwal.

Seperti yang diketahui, sempat ada usulan perubahan jadwal Arema FC versus Persebaya Surabaya menjadi sore hari.

Namun usulan itu ditolak oleh LIB.

"Dari temuan yang ada dimulai dari tanggal 12 September 2022 panitia pelaksana Arema FC mengirimkan surat kepada Polres terkait dengan permohonan rekomendasi pertandingan sepak bola Arema FC dan Persebaya yang dilaksanakan tanggal 1 Oktober pukul 20.00," kata LIstyo Sigit Prabowo.

"Kemudian Polres menanggapi surat dari panpel tersebut dan mengirimkan surat resmi untuk mengubah jadwal pelaksana menjadi pukul 15.30 WIB dengan pertimbangan faktor keamanan."

"Namun demikian permintaan tersebut ditolak oleh PT LIB dengan alasan apabila waktunya digeser tentunya ada pertimbangan-pertimbangan yang terkait dengan masalah penayangan langsung yang mengakibatkan dampak yang bisa memunculkan penalti atau pun ganti rugi," ujarnya.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved