Berita Musi Rawas
Jadwal Pilkades Musi Rawas 2023, Daftar 59 Desa yang Bakal Ikut Pilkades Serentak
Jadwal Pilkades Musi Rawas 2023 dan Daftar Desa di Musi Rawas yang akan menggelar Pilkades Tahun 2023.
TRIBUNSUMSEL.COM, MUSI RAWAS-- Tahapan pemilihan kepala desa (Pilkades) di Kabupaten Musi Rawas (Mura), Provinsi Sumsel tahun.
Pilkades Serentak Musi Rawas tahun 2023 dijadwalkan akan digelar pada 8 Maret 2023 mendatang.
Pada bulan Oktober 2022 ini, tahapan Pilkades Musi Rawas dimulai dengan tahapan pembentukan panitia tingkat Kabupaten.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Mura, Sarjani melalui Kabid Pemerintah Desa dan Kelurahan, Hariyono melalui Kasi Pembinaan Administrasi Desa, Eko Hamma mengatakan, ada 59 Desa yang akan melaksanakan Pilkades di 2023 mendatang.
Dimana lanjut Eko, 59 desa tersebut tersebar di 13 Kecamatan dari total 14 Kecamatan yang ada di Kabupaten Mura, kecuali Kecamatan Jayaloka.
Dikatakan Eko, dari 59 Desa tersebut hanya 1 desa saja yang jabatan Kepala Desa (Kades) sudah habis masa jembatan dan kini dijabat oleh Penjabat (Pj) Kades.
"1 Desa yang sudah habis masa jabatan yakni Desa Kebur Jaya Kecamatan TPK. Sisanya 58 desa akan habis masa jabatan per 21 Oktober 2022 ini," jelasnya.
Untuk mengisi jabatan Kades di 58 desa tersebut, pihaknya sudah mengusulkan Pj Kades ke Bupati Mura, Hj Ratna Machmud, dan saat ini masih dalam proses.
"Usulan Pj sudah diusulkan ke Bupati masih proses. Karena sesuai Perbup nomor 4 tahun 2022 ini, Pj ini diusulkan oleh Camat," ungkapnya.
Untuk mengisi Pj tersebut masih kata Eko, lebih diutamakan untuk ASN di lingkungan Kecamatan setempat. Hanya saja, jika tidak memungkinkan, maka bisa ditunjuk dari ASN di luar Kecamatan selagi masih dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Mura.
Kemudian untuk teknis pelaksanaan pemungutan suara, Eko menyebut, bahwa mengacu pada Perbup yang ada, Pilkades 2023 akan dilaksanakan secara manual atau mencoblos surat suara.
"Tahun ini masih manual, karena sesuai Perbupnya," ucapnya.
Lebih lanjut Eko menjelaskan, dalam mekanisme pelaksanaan Pilkades sendiri, nantinya setiap desa akan dibatasi jumlah calon yakni minimal 2 calon dan maksimal 5 calon.
"Kalau ada yang calonnya di atas 5 orang, nanti akan dilakukan seleksi oleh panitia tingkat Kecamatan dan difasilitasi oleh tingkat Kabupaten, seperti soal seleksi dan lainnya," tutupnya. (SP/Eko)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Jadwal-Pilkades-Musi-Rawas-2023.jpg)