Berita Palembang

Syukri Zen Anggota DPRD Palembang Pukul Wanita di SPBU, Terungkap Beri Kompensasi Rp 100 Juta

Syukri Zen anggota DPRD Palembang pukul wanita di SPBU dijadwalkan sidang perdana tetapi ditunda. Terungkap tersangka beri kompensasi Rp 100 juta.

DOK TRIBUN SUMSEL
Syukri Zen anggota DPRD Palembang pukul wanita di SPBU dijadwalkan sidang perdana tetapi ditunda. Terungkap tersangka beri kompensasi Rp 100 juta kepada korban, Selasa (4/10/2022). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Syukri Zen anggota DPRD Palembang pukul wanita di SPBU dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (4/102/202).

Namun, hingga sore hari sidang Syukri Zen anggota DPRD Palembang tidak kunjung dimulai.

Syukri Zen anggota DPRD Palembang viral karena menganiaya perempuan di SPBU.

Anggota DPRD Palembang ini juga telah diberhentikan dari Partai Gerindra gegara kasus penganiayaan tersebut.

Berdasarkan informasi dihimpun, pelaksanaan sidang Syukri Zen terpaksa ditunda lantaran jaksa berhalangan hadir.

Belum ada konfirmasi lebih lanjut terkait pelaksanaan sidang ini.

Baca juga: Kecelakaan di Jalan Lintas Sumatera Muara Enim, Truk Batubara Tabrak 2 Mobil 1 Rumah di Karang Raja

Untuk diketahui, aksi pemukulan yang dilakukan Syukri Zen terhadap seorang perempuan bernama Juwita Puspasari alias Tata viral di sosial media.

Syukri Zen memukul Tata di SPBU Demang Lebar Daun Palembang setelah keduanya terlibat cek-cok saat mengantre BBM.

Aksi itu terekam kamera CCTV dan viral di sosial media.

Syukuri Zen kemudian ditahan polisi untuk selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka.

Namun rupanya sudah ada upaya mediasi antara Syukuri Zen dengan Juwita Puspasari alias Tata selaku korban.

Syukri Zen anggota DPRD Palembang segera sidang di awal Oktober 2022, sempat viral dan menjadi tersangka penganiayaan perempuan di SPBU.
Syukri Zen anggota DPRD Palembang segera sidang di awal Oktober 2022, sempat viral dan menjadi tersangka penganiayaan perempuan di SPBU. (KOLASE TRIBUN SUMSEL/TANGKAP LAYAR)

Hal ini diungkap, Altur Panjaitan, kuasa mediasi yang ditunjuk Syukri Zen.

"Ya sudah ada mediasi antara Syukri Zen dengan korban," ujarnya saat dihubungi awak media, Selasa (4/10/2022).

Dari informasi beredar, Syukri Zen sudah memberi kompensasi berupa uang kepada korban sebagai salah satu upaya permintaan maaf.

Nominalnya tak tanggung-tanggung mencapai Rp.100 juta.

Saat dikonfirmasi, Altur Panjaitan tidak menyebutkan secara langsung angka nominal.

Hanya saja saat disebutkan nominal Rp.100 juta sebagaimana informasi beredar terkait jumlah kompensasi yang sudah digelontorkan Syukri Zen, dia tidak membantahnya.

"Kalau infonya berapa? (Rp.100 juta) ya benar itu," ujarnya.

Lanjut dikatakan, setelah mendapat kompensasi, korban lalu mencabut laporan terhadap Syukri Zen.

Akan tetapi, politisi tersebut harus gigit jari sebab penegak hukum tetap melanjutkan proses hukum terhadapnya.

"Sebenarnya kan ada Restorative justice, seharusnya itu diterapkan karena korban juga sudah ikhlas, sudah didamaikan, apalagi sudah ada pencabutan laporan. Itukan seharusnya didamaikan saja tidak mesti ke pengadilan," ujarnya.

"Tapi ya bisa juga dilakukan, bila Restorative justice tidak dilakukan ya proses hukum tetap berjalan. Tapi jadi sesuatu yang meringankan," jelasnya.

Saat disinggung soal sidang Syukri Zen yang dikabarkan ditunda, Altur tidak mengetahuinya.

Sebab sejauh ini dia hanya diberi kuasa oleh Syukri Zen ketika proses mediasi.

Akan tetapi, belum ada informasi lebih lanjut terkait penujukan dirinya sebagai kuasa hukum di persidangan.

"Artinya sampai saat ini saya hanya sebatas kuasa mediasi. Untuk kejelasan itu, sore ini saya baru akan berkomunikasi dengan keluarga Bapak Syukri Zen," ucapnya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved