Berita Palembang
Kapan Jam Operasi Zebra 2022, Berikut Penjelasan Satlantas Polrestabes Palembang
Jam Operasi Zebra tahun 2022, Razia Zebra Mulai Jam Berapa dan Selesainya ? Berikut Penjelasan Satlantas Polrestabes Palembang
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Operasi Zebra Musi tahun 2022 berlangsung mulai 3 Oktober hingga 16 Oktober 2022.
Jam Operasi Zebra Musi tahun 2022 di Palembang dilaksanakan pada saat warga aktif beraktivitas menggunakan kendaraan bermotor.
Pada hari kedua pelaksanaan Operasi Zebra Musi tahun 2022, Satlantas menggelar operasi di Simpang Charitas Palembang dimulai jam 8 pagi.
Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Palembang Iptu AR Sikakum mengatakan dalam pelaksanaannya Operasi Zebra Musi dilakukan pada jam-jam masyarakat masih beraktifitas.
"Semua pos-pos yang ada semuanya melaksanakan operasi, jadi tidak ada tempat yang terfokus. Operasi Zebra 2022 dimulai jam 09:00 WIB dan selesai jam 12:00 WIB dan pukul 12:00 - 18:00 WIB, " katanya.
Bagikan Helm dan Beri Imbauan
Kanit Kamsel (Keamanan dan Keselamatan) Satlantas Polrestabes yang juga bertindak sebagai Kasatgas Binlu, AKP Irma mengatakan selama Operasi Zebra 2022 pihaknya membagikan helm kepada pengendara yang tidak mengenakan helm SNI.
"Dalam Operasi Zebra kami satgas Binlu memberikan himbauan kepada pengendara di titik-titik lokasi yang ditentukan. Hari ini kami sudah membagikan helm kepada pengendara yang tidak memakai helm SNI, " ungkap Irma, Selasa (4/10/2022).
Operasi Zebra Musi dilakukan di sekitar pos polisi dan dilakukan secara mobile (patroli).
Pembagian helm dilakukan pada duan titik dalam satu hari.
Lanjut Irma, Satgas Binlu dalam Operasi Zebra Musi memberikan himbauan dengan menyebarkan brosur dan banner di sekitar lokasi.
"Pembagian helm dilakukan di satu atau dua titik tergantung situasi dan kondisi. Kami ingin mengedukasi masyarakat tentang pentingnya memakai helm untuk keselamatan berkendara, " ungkapnya.
Pantauan Tribunsumsel.com di Simpang Charitas, aparat kepolisian tidak menindak pelanggar dengan sanksi tilang melainkan dengan sosialisasi yang humanis.