Berita Polres OKU Timur

Blender 200 Gram Sabu , Polres OKU Timur Amankan 4 Tersangka

Narkoba jenis sabu itu dicampur air dan juga deterjen bubuk, dijadikan satu lalu diblender sampai hancur.

Penulis: Edo Pramadi | Editor: Sri Hidayatun
edo pramadi/tribunsumsel.com
Kapolres AKBP Nuryono di dampingi Kasat Res Narkoba Iptu Bondan Try Hoetomo melakukan pemusnahan Narkoba jenis sabu menggunakan blender di Mapolres OKU Timur, Selasa (4/10/2022). 

TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA -Sebanyak 200 gram lebih Narkoba jenis sabu dimusnahkan oleh pihak kepolisian bersama kejaksaan di Mapolres OKU Timur, Selasa (4/10/2022).

Pemusnahan barang haram tersebut dipimpin langsung Kapolres AKBP Nuryono di dampingi Kasat Res Narkoba Iptu Bondan Try Hoetomo.

Tampak hadir dari pihak kejaksaan Kasi Pengelolaan Barang-Bukti dan Barang Rampasan Kejari OKU Timur Arianti Maya Puspa Dewi.

Narkoba jenis sabu itu dicampur air dan juga deterjen bubuk, dijadikan satu lalu diblender sampai hancur.

Kapolres mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil dari penangkapan tersangka pada bulan Agustus dan September 2022.

Baca juga: Ini Target Operasi Zebra Musi Tahun 2022 di Wilayah Polres OKUT Selama 14 Hari

"Barang bukti sekitar 200 gram berasal dari 2 Laporan Polisi (LP), 4 tersangka yang diamankan di Desa Riang Bandung dan Desa Pandan Jaya, Kecamatan Madang Suku II," ucapnya.

Empat tersangka yakni ES (38), MN (50), AR (31) dan SW (33). Semuanya warga Kabupaten OKU Timur.

Disampaikanya bahwa barang-bukti yang dihancurkan kali ini relatif cukup besar.

"Untuk penyidikanya sudah tahap 1 kejaksaan, tinggal menunggu nanti kalau memang sudah dinyatakan lengkap akan dilanjutkan tahap 2, oleh sebab itu barang-bukti ini dihancurkan," bebernya.

Barang haram yang dimusnahkan ini juga sudah melalui pengecekan laboratorium forensik, sehingga dipastikan ini adalah narkotika jenis sabu.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved