Berita Kriminal Palembang
Penangkapan Kurir Narkoba Lintas Provinsi di Palembang, Ribuan Pil Ekstasi Disita
Polisi melakukan penangkapan kurir narkoba di Jalan Kapten Anwar Sastro Palembang. Ribuan Pil Ekstasi Disita
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Polisi melakukan penangkapan kurir narkoba lintas provinsi di Palembang
Penangkapan kurir narkoba dilakukan Jalan Kapten Anwar Sastro Palembang.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan Tersangka Chaidir Agustian alias Didi (34) warga Jalan KH Azhari, Kelurahan Tangga Takat Kecamatan Plaju Palembang
Selain itu juga diamankan diamankan dengan barang bukti 1008 butir pil ekstasi.
Kapolsek Ilir Timur I Palembang Kompol Ginanjar Aliya Sukmana mengatakan, penangkapan terhadap tersangka bermula dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di Jalan Kapten Anwar Sastro, Kamis 29 September 2022.
"Saat dilakukan penangkapan, anggota kami juga menemukan barang bukti ekstasi sebanyak 1008 butir yang rencanakan akan di jual kembali," ujarnya, Senin (3/10/2022).
Kepada petugas, tersangka mengaku ribuan pil ekstasi itu dia dapatkan dari seorang pria berinisial pria berinisial P yang berasal dari Provinsi Riau.
Barang haram tersebut rencananya akan diantarkan kepada orang lain.
"Tersangka mengaku upah sekali antar bisa dapat Rp.500 ribu. Diduga dia ini kurir narkoba lintas provinsi," ujarnya.
Baca juga: Fakta Korban Pelecehan Mahasiswa UIN di Palembang, Seorang Hafiz Alquran, Bongkar Pungli Senior
Sementara itu, tersangka Didi tak bisa mengelak atas tindak kejahatan yang sudah dia lakukan.
Tersangka mengaku tergiur dengan upah Rp.500 ribu tiap sekali antar narkoba untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Saya sudah empat kali antar barang (narkoba). Uangnya saya pakai untuk makan," ujarnya.