Berita Prabumulih
Restorative Justice Polri di Prabumulih, Wanita Pencuri HP Menangis Ungkap Alasannya
Restorative Justice Polri di Prabumulih, Wanita Pencuri HP dibebaskan oleh jajaran Satreskrim Polsek Prabumulih Timur pada Kamis (29/9/2022).
Penulis: Edison | Editor: Yohanes Tri Nugroho
Laporan wartawan Tribun Sumsel Edison Bastari
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Polsek Prabumulih Timur menghentikan kasus pencurian handphone (HP) dilakukan oleh seorang wanita yang telah diringkus belum lama ini.
Pelaku inisial RR kini telah dibebaskan oleh jajaran Satreskrim Polsek Prabumulih Timur pada Kamis (29/9/2022).
Korban yakni Suhardi yang merupakan warga Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur telah memaafkan korban dan mencabut laporan terkait pencurian handphone tersebut.
Dalam perkara tersebut Polsek Prabumulih Timur menerapkan Restorative Justice (RJ) terhadap pelaku.
Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIK MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur AKP Bobby Eltarik SH didampingi Kanit Reskrim Ipda Haryoni Amin membenarkan hal tersebut.
"Kasus pencurian handphone ini kita terima laporannya pada Agustus lalu, kita proses dan kemudian korban dengan banyak pertimbangan lalu memaafkan lalu keduanya bersepakat berdamai. Karena itu kita lakukan Restorative Justice terhadap perkara ini," ungkap Kapolsek ketika diwawancarai.
Kapolsek mengatakan, perdamaian tersebut lalu dituangkan dalam perjanjian dan pelaku menyadari perbuatannya salah serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan itu.
"Tentu kita ingatkan untuk tidak mengulangi perbuatannya dengan melakukan pencurian tersebut," katanya.
Sementara itu, korban Suhardi mengaku awal kehilangan ia bersama keluarga sangat kesal dan melaporkan kejadian tersebut namun kemudian setelah tau siapa pelaku timbul rasa kasihan.
"Awalnya kesal tapi setelah tau kondisi pelaku dan keluarga kita kasian, makanya kita berpikir untuk menarik saja laporan pengaduan," kata bapak tersebut.
Namun Suhardi mengingatkan pelaku RR untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya tersebut karena pihaknya tidak akan memaafkan jika kejadian serupa kembali dilakukan.
"Semoga ini jadi pelajaran kita semua khususnya adek RR agar tidak mengulangi lagi ke depan, tidak hanya kepada kami tapi tidak ke semua orang karena perbuatan mencuri itu tidak baik dan berdosa," harapnya.
Sedangkan orang tua RR mengaku meminta maaf kepada korban dan petugas kepolisian akibat ulah anaknya semua menjadi repot serta dirugikan.
Menurut ibu RR, dirinya menyadari dirinya belum bisa memberikan terbaik untuk anak-anaknya dimana ia menghidupi lima anak termasuk RR hanya dengan bekerja serabutan sejak ditinggal suami meninggal.
"Saya menyadari saya belum mampu memberikan anak saya ini HP, pekerjaan saya serabutan dan dibawah RR ada 4 adiknya yang juga harus saya tanggung, suami saya 5 bulan lalu meninggal dunia," kata sang ibu berlinang air mata.
Ibu pelaku berterimakasih kepada korban Suhardi yang telah memaafkan anaknya sehingga bisa bebas dari hukuman penjara.
"Saya menyadari saya belum berhasil maksimal mendidik anak, saya mohon maaf sebesar-besarnya dan berterimakasih kepada pak Suhardi dan petugas kepolisian Polsek Prabumulih Timur," katanya sedih.
Baca juga: Penerimaan PPPK 2022, Pemkot Prabumulih Buka 939 Formasi PPPK Guru dan Non Guru, Ini Rinciannya
RR sendiri saat menyampaikan permohonan maaf mengakui perbuatannya itu salah dan tidak pantas ditiru.
hal itu dilakukannya semata-mata karena dirinya sangat mengidamkan memiliki handphone.
"Saya tahu perbuatan saya tidak harus dicontoh dan saya sangat menyesal atas perbuatan saya yang telah memalukan keluarga saya, khususnya kepada ibu saya yang telah berjuang mati-matian menghidupi keluarga kami," ungkap RR dengan air mata mengalir dimatanya.