Berita Prabumulih

Restorative Justice Polri di Prabumulih, Wanita Pencuri HP Menangis Ungkap Alasannya

Restorative Justice Polri di Prabumulih, Wanita Pencuri HP dibebaskan oleh jajaran Satreskrim Polsek Prabumulih Timur pada Kamis (29/9/2022).

Penulis: Edison | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM/EDISON
Polsek Prabumulih Timur menghentikan kasus pencurian handphone dilakukan oleh seorang wanita melalui Restorative Justice pada Kamis (29/9/2022). 

"Saya menyadari saya belum mampu memberikan anak saya ini HP, pekerjaan saya serabutan dan dibawah RR ada 4 adiknya yang juga harus saya tanggung, suami saya 5 bulan lalu meninggal dunia," kata sang ibu berlinang air mata.

Ibu pelaku berterimakasih kepada korban Suhardi yang telah memaafkan anaknya sehingga bisa bebas dari hukuman penjara.
"Saya menyadari saya belum berhasil maksimal mendidik anak, saya mohon maaf sebesar-besarnya dan berterimakasih kepada pak Suhardi dan petugas kepolisian Polsek Prabumulih Timur," katanya sedih.

Baca juga: Penerimaan PPPK 2022, Pemkot Prabumulih Buka 939 Formasi PPPK Guru dan Non Guru, Ini Rinciannya

RR sendiri saat menyampaikan permohonan maaf mengakui perbuatannya itu salah dan tidak pantas ditiru.

hal itu dilakukannya semata-mata karena dirinya sangat mengidamkan memiliki handphone.

"Saya tahu perbuatan saya tidak harus dicontoh dan saya sangat menyesal atas perbuatan saya yang telah memalukan keluarga saya, khususnya kepada ibu saya yang telah berjuang mati-matian menghidupi keluarga kami," ungkap RR dengan air mata mengalir dimatanya.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved