Berita Nasional
Ini Syarat dan Cara Mendaftar Serta Batas Akhir Pendataan Non ASN 2022 Sampai Tanggal Berapa
Ini Syarat dan Cara Mendaftar Serta Batas Akhir Pendataan Non ASN 2022 Sampai Tanggal Berapa
Penulis: M Fadli Dian Nugraha | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah syarat dan cara mendaftar serta batas akhir pendataan non ASN 2022.
Akhirnya Badan Kepegawaian Negara(BKN) melakukan pendataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan berlangsung hingga akhir 31 Oktober.
Banyak publik yang berasumsi kalau pendataan dilakukan untuk mendata honorer yang diangkat jadi PNS dan PPPK.
Dilansir Kompas.com Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama menegaskan pendataan ini bukan untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS atau PPPK.
Baca juga: Cara Membuat KTP Digital Palembang, Manfaat dan Alur Penerbitan Identitas, Tahap Pertama ASN

“Bukan (untuk pengangkatan),” tegas Satya dihubungi Kompas.com, Minggu (25/9/2022). Satya mengatakan, tujuan pendataan ini adalah untuk mendapatkan informasi terkini mengenai kondisi terakhir terkait tenaga non-ASN.
“Untuk mendapatkan informasi terkini tentang kondisi terakhir untuk tindak lanjut,” ujar Satya.
Berikut ini adalah syarat pendataan non-ASN.
Masih aktif bekerja di instansi pendaftar non-ASN.
Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat, dan APDB untuk instansi daerah.
Dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
Telah bekerja paling singkat 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021
Alur daftar pendataan non ASN
Ijazah terakhir