Hari Kesaktian Pancasila Tanggal Berapa? Inilah Sejarah dan Makna Peringatannya
Artikel ini memuat penjelasan mengenai Hari Kesaktian Pancasila tanggal berapa beserta makna dan sejarah peringatannya.
Penulis: Novaldi Hibaturrahman | Editor: Novaldi Hibaturrahman
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG- Simak penjelasan mengenai Hari Kesaktian Pancasila tanggal berapa beserta makna dan sejarah peringatannya.
Hari Kesaktian Pancasila diperingati pada 1 Oktober setiap tahunnya.
Peringatan Hari Kesaktian Pancasila ini tidak putus dari peristiwa kelam Gerakan 30 September atau G30S/PKI di mana terdapat 6 jenderal serta 1 perwira TNI yang menjadi korban.
Tahun ini Hari Kesaktian Pancasila memasuki usia peringatan yang ke-56 tahun pada Sabtu 1 Oktober 2022.
Lantas, mengapa Hari Kesaktian Pancasila diperingati setiap 1 Oktober? Berikut penkelasan sejarah peringatannya.
Sejarah Hari Kesaktian Pancasila
Dikutip dari Kompas.com, Penetapan 1 Oktober sebagai Hari Kesaktian Pancasila, tak lepas dari peristiwa 30 September 1965 yang biasa disebut G30S yang menyebabkan 6 jenderal serta satu perwira TNI AD terbunuh.
Mereka adalah Letnan Jenderal Anumerta Ahmad Yani, Mayor Jenderal Raden Soeprapto, Mayor Jenderal Mas Tirtodarmo Haryono, Mayor Jenderal Siswondo Parman, Brigadir Jenderal Donald Isaac Panjaitan, Brigadir Jenderal Sutoyo Siswodiharjo, dan Lettu Pierre Andreas Tendean.
Adapun peristiwa 30 September 1965 dilatar belakangi oleh Partai Komunis Indonesia (PKI) yang ingin melakukan kudeta dan perubahan ideologi negara.
PKI berdalih jika ke-6 jenderal tersebut akan melakukan kudeta terhadap Soekarno melalui Dewan Jenderal.
Mereka dibunuh dan dimasukkan ke sumur Lubang Buaya di Jakarta Timur.
Peringatan Hari Kesaktian Pancasila awalnya hanya diperingati oleh Tentara Negara Indonesia Angkatan Darat (TNI AD).
Peringatan tersebut diatur dalam Surat Keputusan Menteri/Panglima Angkatan Darat bernomor Kep.977/9/1966 tertanggal 17 September 1966.
Surat keputusan tersebut menetapkan tanggal 1 Oktober sebagai Hari Kesaktian Pancasila yang harus diperingati oleh TNI AD. Namun, selang beberapa hari setelahnya Soeharto, yang saat itu masih menjabat sebagai Menteri Utama Bidang Pertahanan dan Keamanan, menerbitkan surat keputusan bernomor Kep/B/134/1966 tertanggal 29 September 1966.
Dalam surat tersebut memerintahan agar Hari Kesaktian Pancasila tak hanya diperingati di kalangan TNI AD saja. Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa peringatan Hari Kesaktian Pancasila harus dilakukan oleh seluruh slagorde (pasukan) TNI AD, dengan mengikutsertakan angkatan lainnya serta masyarakat.