Pendaftaran Pa PK Reguler 2022

Masih Dibuka Pendaftaran Perwira Prajurit Karier Tahun 2022, D4 Hingga S2, Ini Persyaratannya

Masih Dibuka Pendaftaran Perwira Prajurit Karier Tahun 2022, D4 Hingga S2, Ini Persyaratannya

Penulis: M Fadli Dian Nugraha | Editor: Kharisma Tri Saputra
Kompas.com
Masih Dibuka Pendaftaran Perwira Prajurit Karier Tahun 2022, D4 Hingga S2, Ini Persyaratannya 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pendaftaran Perwira Prajurit Karier Tahun 2022 (Pa PK Reguler 2022) masih dibuka bagi yang berminat.

Penerimaan Pa PK Reguler dibuka mulai tanggal 9 September hingga 21 Oktober 2022.

Berikut ini syarat yang harus dipenuhi calon yang mendaftar penerimaan PA PK TNI (Reguler) TA 2022.

1. Warga Negara Indonesia Pria/Wanita, bukan anggota TNI dan Polri.

2. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. (Menganut salah satu Agama / penghayat kepercayaan).

Baca juga: Penjelasan Jenderal Andika Usai Oknum TNI Todongkan Pistol di Tol Jagorawi, Jubir Prabowo Minta Maaf

Pemuda Pemudi yang berminat menjadi Perwira Prajurit Karir TNI 2022(PA PK Reguler TA 2022) masih dibuka, Kamis(22/9/2022).
Pemuda Pemudi yang berminat menjadi Perwira Prajurit Karir TNI 2022(PA PK Reguler TA 2022) masih dibuka, Kamis(22/9/2022). (Kompas.com)

3. Setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

4. Sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba.

5. Tinggi badan minimal pria 160 cm dan waniŁa 155 cm, dengan berat badan seimbang.

6. Telah lulus dan berijazah D-4, S-1, S-1 Profesi atau S-2 dengan Jurusan / Prodi sesuai kebutuhan TNI.

7. Berusia paling tinggi 32 tahun bagi yang berijazah D-4 / S-1 / S-1 Profesi (meliputi Kedokteran Umum, Gigi, Hewan, Apoteker, dan Profesi lainnya) / S-2 pada saat pembukaan Dikma.

8. Untuk jurusan / program studi Akreditasi "A" IPK minimal 2,80 bagi yang berijazah D-4, S-1/S1 profesi.

9. Untuk jurusan / program studi Akreditasi "B" IPK minimal 3,00 bagi yang berijazah D-4, S-1 dan S-1.

10. Bagi jurusan Kedokteran Umum/Gigi telah berijazah S-1 Profesi dan telah lulus Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter/Dokter Gigi dan melampirkan hasil uji Kompetensinya (Minimal Akreditasi "B")

11.Diperbolehkan sudah menikah, bagi wanita sanggup tidak hamil saat Pendidikan Pertama dan tidak dalam keadaan menyusui, melampirkan surat ijin suami/istri.

12. Membawa fotocopy sertifikat akreditasî program studi yang dikeluarkan oleh Ban PT.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved