Berita Nasional

Irjen Ferdy Sambo Kini Disebut Bisa Terbebas Dari Hukum Usai Terlibat Kasus Brigadir J, Alasannya

Kini yang terbaru, Indonesia Police Watch (IPW) menyebutkan jika Ferdy Sambo bisa bebas demi hukum dari tahanan.

Editor: Slamet Teguh
ist
Irjen Ferdy Sambo Kini Disebut Bisa Terbebas Dari Hukum Usai Terlibat Kasus Brigadir J, Alasannya 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Kasus pembunuhan Brigadir J dikediaman Irjen Pol Ferdy Sambo hingga kini masih terus menjadi perbincangan publik.

Namun, meski Irjen Pol Ferdy Sambo terancam mati karena menjadi otak pembunuhan Brigadir J.

Kini malah disebutkan jika Irjen Pol Ferdy Sambo bisa terbebas dari hukuman usai terlibat kasus Brigadir J.

Kini yang terbaru, Indonesia Police Watch (IPW) menyebutkan jika Ferdy Sambo bisa bebas demi hukum dari tahanan.

Hal tersebut terjadi jika berkas perkara Eks Kadiv Propam Polri itu tidak kunjung lengkap alias P21.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyampaikan bahwa penyidik memiliki waktu 120 hari untuk melengkapi berkas perkara terhitung sejak Ferdy Sambo ditahan pada 9 Agustus 2022 lalu.

"Masa penahanan Sambo itu 120 hari sejak dia ditahan, kalau lewat 120 hari maka kalau belum lengkap Sambo akan bebas. Lepas demi hukum dari tahanan. Perkaranya tetap berjalan," kata Sugeng dalam diskusi di salah satu hotel di Jakarta Selatan, Rabu (21/9/2022).

Ia menuturkan bahwa berkas perkara Sambo sudah dua kali dikembalikan Jaksa Peneliti kepada Polri dalam rangka perbaikan. Sebaliknya, Sambo juga sudah dua kali diperpanjang masa penahanannya.

Dengan begitu, kata Sugeng, Ferdy Sambo telah ditahan selama 71 hari di Rutan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.

"Kalau sekarang berarti dia sudah ditahan 30 hari ditambah sekarang, berarti sudah 71 hari ditahan. Dia sudah memasuki masa perpanjangan kedua untuk 90 hari," ungkapnya.

Sugeng meyakini bahwa Polri bakal melengkapi berkas perkara Ferdy Sambo sebelum masa waktu penahanan berakhir.

"Kalau Kejaksaan mengembalikan lagi berarti 85 hari, maka kepolisian memiliki hari 35 hari lagi. Menurut saya, sebelum 120 hari berkas ini bakal P21. Proses ini normal," pungkasnya.

Baca juga: Agustianne Marbun Ngamuk Saat Hotman Paris Ditawari Jadi Kuasa Hukum Ferdy Sambo, 3 Hari Tak Tidur

Baca juga: Hotman Paris Sempat Setuju Jadi Pengacara Ferdy Sambo Namun Anak Istri Murka: 3 Hari Gak Bisa Tidur

Penasihat Kapolri Yakin Ferdy Sambo Tak Memiliki Kartu As, 'Kalau Punya Minimal Dia Tidak Dipecat', 

Sejumlah pihak khawatir Irjen Ferdy Sambo memiliki kartu As tentang kepolisian sehingga bisa digunakan untuk mengancam.

Penasihat Kapolri, Hermawan Sulistyo justru ragu mantan Kadiv Prompam itu memiliki kartu as.

Bahkan, Hermawan memiliki argumen yang menguatkan analisanya itu.

"Jika Ferdy Sambo memiliki kartu As maka tentu dia bisa menyelamatkan dirinya dari sanksi yang diterimanya dari institusi Polri," kata Hermawan  dalam Sapa Malam KOMPAS TV, Selasa (20/9/2022).

Kepala Pusat Kajian Keamanan Nasional Universitas Bhayangkara menyebutkan, kalau kartu As itu benaran ada maka Ferdy Sambo akan terlindungi.

"Minimal dia tidak dipecatlah, minimal skorsing 50 tahun, skorsing 30 tahun, ini kan nggak bisa, kartu As-nya itu enggak bisa mainkan untuk dirinya sendiri,” katanya.

Lantas Hermawan dikonfirmasi presenter KOMPAS MALAM, apakah kartu As yang dimiliki Ferdy Sambo digunakan untuk menyelamatkan istrinya, Putri Candrawathi dari kasus ini.

Sebagaimana diberitakan, Putri Candrawathi meski telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan hingga kini belum juga ditahan oleh penyidik Polri.

“Itu kan ada faktor lain, saya enggak tahu apa yang menjadi pertimbangan penyidik ya, tapi kan jelas untuk Sambo melindungi dirinya sendiri saja dengan kartu As dia enggak bisa kok,” ucap Hermawan Sulistyo.

“Melindung istrinya enggak bisa juga, buktinya istrinya ditersangkakan,” katanya.

Hermawan dalam keterangannya mengaku percaya penegakan hukum terhadap Ferdy Sambo dan tersangka pembunuhann lainnya sudah on the track.

“Tidak ada alasan saya untuk tidak optimis,” kata Hermawan Sulistyo.

Sebelumnya, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso sempat menyebut Ferdy Sambo sebagai ‘polisinya polisi’ diyakini akan melakukan perlawanan dalam bentuk lainnya.

Satu di antaranya adalah soal dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah polisi.

“Tentang yang lain, kan Pak FS ini polisinya polisi, dia memegang banyak informasi terkait dugaan pelanggaran polisi yang sampai saat ini kita tidak tahu, tidak suara yang disampaikan FS lewat pengacaranya yang menyatakan seperti yang saya sampaikan tadi,” kata Sugeng.

“Tapi IPW punya dokumen-dokumen itu, dokumen-dokumen itu yang pernah saya sampaikan dalam satu sinyalemen bahwa akan ada upaya perlawanan di luar proses hukum yang terjadi melalui pendiskreditan," katanya. (KompasTV/Ninuk Cucu Suwanti)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penasihat Kapolri Yakin Ferdy Sambo Tak Memiliki Kartu As, 'Kalau Punya Minimal Dia Tidak Dipecat', dan IPW Sebut Ferdy Sambo Bisa Bebas Demi Hukum dari Tahanan, Ini Alasannya, 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved