Rabu Wekasan 2022
Rebo Wekasan Tahun 2022 Jatuh Tanggal Berapa, Ini Penjelasan Hukum dan Amalan dalam Islam
Berikut ini penjelasan Rabu Wekasan Tahun 2022 Jatuh Tanggal Berapa? serta Penjelasan Hukum dan Amalan dalam pandangan Islam
Penulis: Abu Hurairah | Editor: Abu Hurairah
TRIBUNSUMSEL.COM - Berikut ini penjelasan Rabu Wekasan Tahun 2022 Jatuh Tanggal Berapa? serta Penjelasan Hukum dan Amalan dalam pandangan Islam
Rebu Wekasan adalah tradisi masyarakat jawa yang sudah berlangsung sejak lama secara turun-temurun.
Rabu Wekasan dilaksanakanpada hari Rabu terkahir di Bulan Safar, dalam Kalender Hijriyah.
Menurut kepercayaan sebagian masyarakat Jawa, Rabo Wekasan adalah waktu turunnya balak atau musibah penyakit, sehingga sering diperingati dengan acara tolak balak.
Adapun Bulan Safar 1444 H/2022 M jatuh pada tanggal 29 Agustus 2022.
Menurut kalender Islam, Rabu Wekasan atau Rabu terakhir Bulan Safar diperkirakan jatuh pada tanggal 21 September 2022 M/24 Safar 1444 H.

Baca juga: Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia vs Curacao di FIFA Matchday : Nasib Pemain Naturalisasi
Baca juga: Kakanwil Kemenkumham Sumsel Sambangi Walikota Palembang, ini yang dibahas
Rebo Wekasan adalah Rabu Pamungkas, Arba Mustakmir, atau Arba Musta'mir.
Sejumlah masyarakat percaya di waktu itu akan turun bencana dan sumber penyakit, sehingga harus melaksanakan sejumlah ritual tradisi tolak bala.
Selain masyarakat Jawa, tradisi menganggap Bulan Safar adalah bulan sial juga terjadi di bangsa Arab.
Hal ini dijelaskan dalam Buku Risalah Ahlusunnah Wal Jama'ah An-Nahdliyah, Subaidi, Unisnu Pers 2019 dikutip dari Surya.co.id.
Hukum tentang Rebo Wekasan dalam Islam?
Melansir laman resmi Pondok Pesantren Tebuireng Jombang, Tebuireng Online, dijelaskan A. Muabrok Yasin, Pengasuh Rubrik Tanya Jawab Fiqh Tebuireng online menjelaskan, memang terdapat hadits dla'if (tidak memenuhi syarat sahih) yang menerangkan tentang Rabu terakhir di Bulan Shafar, yaitu:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: آخِرُ أَرْبِعَاءَ فِي الشَّهْرِ يَوْمُ نَحْسٍ مُسْتَمِرٍّ. رواه وكيع في الغرر، وابن مردويه في التفسير، والخطيب البغدادي..
"Dari Ibn Abbas ra, Nabi Saw bersabda: 'Rabu terakhir dalam sebulan adalah hari terjadinya naas yang terus-menerus." HR. Waki' dalam al-Ghurar, Ibn Mardawaih dalam at-Tafsir, dan al-Khathib al-Baghdadi. (dikutip dari Al-Hafidz Jalaluddin al-Suyuthi, al-Jami' al-Shaghir, juz 1, hal. 4, dan al-Hafizh Ahmad bin al-Shiddiq al-Ghumari, al-Mudawi li-'Ilal al-Jami' al-Shaghir wa Syarhai al-Munawi, juz 1, hal. 23).
Selain dla'if, hadits ini juga tidak berkaitan dengan hukum (wajib, halal, haram, dll), melainkan hanya bersifat peringatan (at-targhib wat-tarhib).