Berita Nasional

KPK Bicara Potensi Kerusuhan di Papua Saat Jemput Paksa Lukas Enembe, Mahfud MD Ikut Turun Tangan

Kini yang terbaru, KPK terus mempertimbangkan opsi menjemput paksa Gubernur Papua Lukas Enembe.

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com
KPK Bicara Potensi Kerusuhan di Papua Saat Jemput Paksa Lukas Enembe, Mahfud MD Ikut Turun Tangan 

TRIBUNSUMSEL.COM - Gubernur Papua Lukas Enembe kini telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi yang dilakukannya.

Meski begitu, Lukas Enembe belum juga diperiksa, pasalnya saat dilakukan panggilan, Lukas Enembe tak juga datang.

Kini yang terbaru, KPK terus mempertimbangkan opsi menjemput paksa Gubernur Papua Lukas Enembe.

"Kita lihat situasi. Tidak mungkin kan nanti kita paksakan kalau di sana situasinya seperti itu."

"Kita tidak ingin ada pertumpahan darah atau apa pun kerusuhan, sebagai akibat dari upaya-upaya yang kita lakukan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, usai konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (19/9/2022).

Terkini, muncul rencana aksi unjuk rasa di Papua yang disebut akan melibatkan ribuan orang pada Selasa (20/9/2022) besok.

Aksi tersebut bertajuk menyelamatkan Lukas Enembe.

KPK sebelumnya memastikan punya alat bukti yang cukup untuk menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menerangkan, alat bukti dimaksud diperoleh dari keterangan saksi, ahli, terdakwa, surat, ataupun petunjuk lainnya, sesuai ketentuan hukum acara pidana.

"Kami memastikan bahwa setiap perkara yang naik ke tahap penyidikan, KPK telah memiliki minimal dua alat bukti yang cukup."

"Kami tegaskan, KPK tidak ada kepentingan lain selain murni penegakan hukum sebagai tindak lanjut laporan masyarakat," ucap Ali lewat keterangan tertulis, Senin (19/9/2022).

Prosedur hukum dalam perkara Lukas Enembe, kata Ali, telah dijalankan oleh KPK.

Tim penyidik KPK telah menyampaikan surat panggilan kepada Lukas pada 7 September 2022, untuk dilakukan pemeriksaan pada 12 September 2022 di Mako Brimob Papua.

Kata Ali, pemeriksaan di Papua tersebut dimaksudkan untuk memudahkan Lukas Enembe memenuhi panggilan tim penyidik KPK.

"Namun yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan tersebut dengan diwakilkan oleh kuasa hukumnya," bebernya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved