Berita Nasional

Siapa Ipda Arsyad Daiva Gunawan Polisi Pertama yang Datangi TKP Pembunuhan Brigadir J

Ipda Arsyad Daiva Gunawan pertama kali mendatangi TKP pembunuhan Brgadir J diungkap Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (17/9

Editor: Weni Wahyuny
Kolase Warta Kota/ Alfian Firmansyah
Jasad Brigadir J tergeletak di Rumah Dinas Ferdy Sambo. Sosok Ipda Arsyad disebut orang pertama kali datangi TKP usai pembunuhan Brgadir J 

 Ipda Arsyad Daiva Gunawan, akan dilakukan sidang etik pada 26 September mendatang.

Ipda Arsyad diduga tidak profesional dalam menjalankan tugas.

Sebelumnya sidang etik Ipda Arsyad dijadwalkan berlangsung pada Kamis (15/9/2022).

Namun karena salah satu saksi sakit, maka sidang akan ditunda hingga 27 September mendatang.

"Ini ada perubahan yang untuk Ipda ADG, itu diundur sampai dengan hari ini belum diputuskan. Sidang diskors nanti akan dimulai 26 September jam 10," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (17/9/2022).

Dedi menuturkan sidang harus diundur karena salah satu saksi berinisial AKBP AR dinyatakan sakit. Padahal, dia merupakan saksi kunci terkait pelanggaran etik Ipda Arsyad.

"Dikarenakan satu saksi sakit atas nama AKBP AR. AKBP AR tidak dapat hadir karena sakit ambeien jadi tidak bisa hadir," jelasnya.

Sebelumnya, Ipda Arsyad Daiva Gunawan dijadwalkan menjalani sidang etik pada Kamis (15/9/2022).

Ipda Arsyad disidang etik buntut terlibat dalam dugaan penanganan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Untuk sidang etik hari ini akan dilakukan terhadap terduga pelanggar Ipda ADG akan dilaksanakan pada hari ini Kamis 15 September 2022 pada pukul 13.00 WIB di Gedung TNCC, lantai 1 Mabes Polri," kata Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Ade Yahya dalam konferensi pers virtual, Kamis (15/9/2022).

Rencananya, sidang KKEP bakal dipimpin Kombes Pol Rahmat Pamudji, Kombes Pol Satyus Ginting, Kombes Pol Fitra Andrias dan Kombes Arnaini selaku anggota.

Menurut Yahya, pihaknya juga bakal menghadirkan 4 orang sebagai saksi dalam sidang etik tersebut. Namun tidak dijelaskan secara rinci mengenai identitas saksi tersebut.

"Saksi-saksi di persidangan sebanyak 4 orang yaitu AKBP ARA, AKP RS, Kompol IR, dan Briptu RRM," ungkap Yahya.

Yahya menuturkan Ipda Arsyad diduga tidak profesional dalam menjalankan tugas. Namun dia masih enggan merinci terkait detil pelanggaran Briptu Firman.

"Adapun wujud perbuatan yang dilakukan oleh Ipda ADG adalah ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," pungkasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved