Cara Cek Status Penerima BSU Rp 600 Ribu Tahap 2 Lewat Aplikasi JMO BPJS Ketenagakerjaan
Artikel ini memuat tata cara cek status penerima Bantuan Subsidi Upah lewat aplikasi JMO BPJS Ketenagakerjaan.
Penulis: Novaldi Hibaturrahman | Editor: Novaldi Hibaturrahman
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG- Simak tata cara cek status penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahap 2 lewat aplikasi JMO BPJS Ketenagakerjaan.
Pekerja dan Karyawan yang belum mendapatkan BSU senilai Rp 600 Ribu tahun 2022 ini perlu melakukan pengecekan status penerima secara berkala.
Sebab Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan tahun 2022 tahap 2 akan segera dicairkan ke rekening masing-masing peserta yang terdaftar.
Cara yang umum dilakukan untuk mengetahui status apakah dana BSU telah disalurkan, pekerja dan karyawan adalah mengakses situs bsu.kemnaker.go.id.

Namun, untuk cek status penerima BSU 2022 juga bisa dilakukan melalui aplikasi JMO BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut cara cek status penerima Bantuan Subsidi Upah lewat aplikasi JMO BPJS Ketenagakerjaan.
1. Download aplikasi JMO BPJS Ketenagakerjaan di Playstore dan Appstore.
2. Jika belum terdaftar, segera melakukan pendaftaran dengan tahapan berikut:
- Pilih Ya, Saya Sudah Daftar.
- Pilih Jenis Kepersertaan yang sesuai
- Pilih Kewarganegaraan lalu klik Selanjutnya
- Isi Data Diri lalu pilih Selanjutnya
- Masukkan Email yang akan digunakan untuk login, kemudian klik Selanjutnya.
- Masukkan Kode Verifikasi yang dikirim ke email, kemudian klik Selanjutnya.
- Masukkan nomor HP yang aktif, kemudian klik Selanjutnya.