Liputan Khusus Tribun Sumsel

Penjual Bensin Eceran Masih Menjamur, Ini Analisa Pengamat Kebijakan Publik MH Thamrin (3)

Penjualan bensin eceran masih menjamur. Berikut analisa Pengamat Kebijakan Publik MH Thamrin.

Editor: Vanda Rosetiati
DOK TRIBUN SUMSEL
Penjualan bensin eceran masih menjamur. Berikut analisa Pengamat Kebijakan Publik MH Thamrin. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Walaupun pemerintah dan Pertamina berkali-kali mengumumkan tentang larangan penjualan bensin eceran bahkan ancaman sanksi penjara dan denda yang cukup besar, namun realitas tentang masih menjamurnya orang berjualan bensin eceran di jalan-jalan masih mudah dijumpai.

Artinya ada sisi implementasi kebijakan yang tidak berjalan dengan baik.

Berikut analisa lengkap Pengamat Kebijakan Publik MH Thamrin soal penjualan bensin eceran.

Dari perspektif kebijakan, implementasi kebijakan tidak semata persoalan penegakan hukum tetapi jauh lebih luas.

Termasuk di dalam perencanaan yang jelas tentang bagaimana mengimplementasikan kebijakan tersebut tidak semata persoalan melarang dan kemudian tangkap mereka yang melawan, tetapi lebih komprehensif. Termasuk upaya transformasi eks-penjual bensin eceran ke pencaharian lain agar mereka dapat tetap memiliki penghasilan.

Jadi aspek pemberdayaan menjadi salah satu kata kuncinya.

Baca juga: Kebakaran Akibat Penjualan Bensin Eceran, Dinas PKPB Palembang: Kami Hanya Razia Apar (2)

Nah di sini berarti sejak awal dalam perencanaan implementasi tersebut harus jelas apa-apa yang perlu dikerjakan, siapa atau unsur pemerintah mana yang mengerjakannya dan bagaimana sumberdayanya.

Dengan demikian hendaknya pemerintah tidak terpaku semata pada persoalan pelarangan penjualan bensin eceran yang merupakan perintah pemerintah pusat sehingga seolah-olah menjadi tanggung jawab pemerintah pusat semata.

Harus ada sinergi diantara unit pemerintah.

Disisi ini, pemerintah kota sebagai unit pemerintah otonom yang paling dekat dengan warga hendaknya berinisiatif melakukan penertiban dan pengendalian sekaligus pemberdayaan pada para penjual bensin eceran ini.

Sebab membiarkan sungguh bukan merupakan sikap yang bijak karena tidak hanya berisiko kebakaran akibat tidak memenuhi standar keselamatan, tetapi juga penjualan kembali BBM untuk transportasi jelas dilarang menurut kebijakan.

Sehingga harus ada strategi pemerintah kota untuk mengimplementasi kebijakan tersebut sehingga persoalan penertiban dan pengendalian penjual BBM eceran ini dapat dilakukan dengan baik. 

Baca berita lainnya  langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved