Sidang AKBP Dalizon
Kelanjutan Fakta Sidang AKBP Dalizon Setor ke Atasan, Kriminolog: Kombes AS Wajib Hadir
Fakta Sidang AKBP Dalizon mengaku setor ke Atasan mencuat ke Publik, Begini Tanggapan Kriminolog dan Polda Sumsel
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Yohanes Tri Nugroho
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi juga sudah membantah pengakuan AKBP Dalizon perihal adanya aliran dana ke ke Polda Sumsel.
Terkait hal tersebut, Sri juga memberikan tanggapannya.
"Kepolisian adalah institusi sedangkan dalam keterangan terdakwa dia menuju ke individu. Jadi bedakan dulu mana institusi atau individu," ujarnya.
"Intinya setiap keterangan terdakwa harus ada pembuktian dan pengkajian lebih dalam lagi," tambahnya.
Tanggapan Polda Sumsel
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi dengan tegas membantah pengakuan AKBP Dalizon yang mengungkapkan wajib setor ke atasan ratusan juta.
"Saya perlu meluruskan, tidak ada Polda sumsel menerima mulai dari Rp. 300 sampai Rp.500 juta atau sumbangan apapun terkait dengan pemberitaan yang sekarang ini di media sosial, cetak maupun online," ujarnya, Senin (12/9/2022).
Diketahui, pengakuan mengejutkan tersebut disampaikan AKBP Dalizon saat memberi keterangan secara langsung sebagai terdakwa kasus penerimaan fee dinas PUPR Kabupaten Muba tahun anggaran 2019, Rabu (7/9/2022).
Kala itu, AKBP Dalizon yang dihadirkan ke gedung Pengadilan Tipikor Palembang secara gamblang mengungkap adanya aliran dana yang wajib disetorkan setiap bulan bulan sebesar Rp.300 juta sampai Rp.500 juta ke atasan.
Tepatnya aliran dana diberikan ke Dirkrimsus Polda Sumsel yang saat itu dijabat Kombes Pol AS.
Setorannya diberikan AKBP Dalizon saat masih menjabat Kasubdit III Tipidkor Polda Sumsel hingga Kapolres OKUT.
Terkait pengakuan tersebut, Supriadi mengatakan, sedari awal kasus ini sudah ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri.
Sekarang tinggal bagaimana pembuktian di persidangan.