Berita Nasional

EDY Mulyadi Kasus 'Jin Buang Anak' Bebas, Hakim Perintahkan Segera Keluarkan dari Tahanan Segera

Kabar terbaru, Edy Mulyadi akan segera menghirup udara bebas setelah hakim memerintahkan untuk dikeluarkan dari tahanan.

Editor: Moch Krisna
Tangkapan Layar YouTube
Edy Mulyadi Kasus Tempat Jin Buang Anak Akhirnya Dibebaskan 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Ingat kasus ucapan tempat jin buang anak yang menyert Edy Mulyadi masuk penjara.

Kabar terbaru, Edy Mulyadi akan segera menghirup udara bebas setelah hakim memerintahkan untuk dikeluarkan dari tahanan.

Melansir dari Tribunnews.com,  Edy Mulyadi sempoat divonis 7 bulan 15 hari penjara terkait kasus 'tempat jin buang anak' karena menyiarkan kabar yang tidak pasti.

Baca juga: POTRET Donny Michael Pemain Baru Sinetron Aku Bukan Wanita Pilihan, Diisukan Gantikan Jonas Rivanno

Adapun kini Hakim memerintahkan agar Edy Mulyadi segera dikeluarkan dari tahanan.

"Memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan," kata hakim ketua Adeng AK saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (12/9/2022).

Dalam pertimbangannya hakim menyebut masa pidana yang dijatuhkan terhadap Edy sama dengan masa penangkapan atau penahanan.

Edy Mulyadi memenuhi pemeriksaan polisi atas dugaan kasus ujaran kebencian di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022).
Edy Mulyadi memenuhi pemeriksaan polisi atas dugaan kasus ujaran kebencian di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022). (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Atas dasar itu, hakim meminta agar Edy segera dikeluarkan dari tahanan.

"Oleh karena masa pidana yang akan dijatuhkan terhadap terdakwa sama dengan masa penangkapan atau penahanan yang telah dijalani terdakwa makanperlu diperintahkan agar terdakwa segerad dikeluarkan dari tahanan," kata hakim.

Edy diketahui tidak terbukti melanggar pasaldy Mulyadi Pasal 14 ayat (1) UU RI No 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau pun Pasal 14 ayat (2) UU RI No 1/1946.

Hakim menyatakan Edy bersalah melanggar dakwaan pertama subsider yakni Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Diketahui, Edy Mulyadi dituntut 4 tahun penjara. Jaksa penuntut umum meyakini Edy Mulyadi bersalah melakukan keonaran di kalangan masyarakat.

Baca juga: Reaksi Atta Halilintar Dilaporkan Firdaus Oiwobo Atas Penghinaan Dukun, Sikap Suami Aurel Disorot

"Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Edy Mulyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022) lalu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yakni 4 tahun penjara," imbuhnya.

Edy Mulyadi diyakini jaksa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Jaksa mengungkap hal yang memberatkan tuntutan adalah perbuatan Edy secara konsisten terus-menerus membuat konten di kanal YouTubenya yang memuat berita bohong.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved