Cara Cek Penerima BSU Rp 600 Ribu, Lakukan Ini Apabila Belum Menerima BSU Namun Sudah Terdaftar

Artikel ini memuat cara cek penerima BSU Rp 600 ribu beserta cara yang harus dilakukan apabila belum menerima BSU namun sudah terdaftar.

Tribun Sumsel
Cara Cek Penerima BSU Rp 600 Ribu, Lakukan Ini Apabila Belum Menerima BSU Namun Sudah Terdaftar 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG- Simak cara cek penerima BSU Rp 600 ribu beserta cara yang harus dilakukan apabila belum menerima BSU namun sudah terdaftar.

Pekerja dan karyawan swasta perlu memahami cara cek status penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) beserta tahapan yang harus dilakukan apabila belum menerima BSU namun sudah terdaftar.

Sebab para karyawan swasta akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada September ini.

Hal tersebut disampaikan Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, pada Jumat (9/9/2022).

"Alhamdulillah, malam ini kami telah memproses pencairan dana BSU tahap pertama bagi 4,36 juta orang pekerja/buruh dengan anggaran mencapai Rp 2,61 Triliun," Kata Anwar

Dikutip dari laman kemnaker.go.id, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerima 5.099.915 data calon penerima BSU 2022.

Data calon penerima BSU 2022 secara resmi diterima langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah pada Senin (6/9/2022).

Menaker mengatakan, akan melakukan check and screening serta pemadanan data agar bantuan BSU 2022 sebesar Rp 600.000 segera tersalurkan.

Syarat Penerima BSU 2022

Berikut syarat penerima BSU, dikutip dari kemnaker.go.id:

- WNI

- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022

- Mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta (Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh).

- Masyarakat yang tidak sebagai PNS, Polri, dan TNI.

- Masyarakat yang tidak mendapat bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Cara Cek Status Penerima BSU 2022 :

  • Login di laman resmi bsu.kemnaker.go.id
  • Pilih Daftar Akun
  • Selanjutnya Login ke akun Anda
  • Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi;
  • Cek Pemberitahuan.
  • Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.

Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima BSU sesuai tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Sementara apabila tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar jika tidak memenuhi syarat atau data belum masuk ke tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca juga: Cara Cek Penerima BLT BBM dan BSU Rp 600 Ribu, Cair Dimulai 1 September 2022

Baca juga: Tata Cara Membatalkan Pesanan di Lazada yang Belum Dibayar dan Sudah Dibayar

Baca juga: Cara dan Syarat Ajukan KUR BRI, Cair Hingga Rp 50 Juta Dicicil Sampai 24 Bulan

Namun, apabila Anda telah terdaftar sebagai penerima BLT Subsidi Gaji dan belum mendapatkan BSU, segera melakukan langkah berikut.

- Chat akun WhatsApp BSU BPJS Ketenagakerjaan di nomor : 081380070175

- Percakapan juga bisa dilakukan melalui link : https://wa.me/6281380070175 untuk mendapatkan respons

Baca artikel dan berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved