Cara Cek Penerima BSU Rp 600 Ribu, Lakukan Ini Apabila Belum Menerima BSU Namun Sudah Terdaftar
Artikel ini memuat cara cek penerima BSU Rp 600 ribu beserta cara yang harus dilakukan apabila belum menerima BSU namun sudah terdaftar.
Penulis: Novaldi Hibaturrahman | Editor: Novaldi Hibaturrahman
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG- Simak cara cek penerima BSU Rp 600 ribu beserta cara yang harus dilakukan apabila belum menerima BSU namun sudah terdaftar.
Pekerja dan karyawan swasta perlu memahami cara cek status penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) beserta tahapan yang harus dilakukan apabila belum menerima BSU namun sudah terdaftar.
Sebab para karyawan swasta akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada September ini.
Hal tersebut disampaikan Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, pada Jumat (9/9/2022).
"Alhamdulillah, malam ini kami telah memproses pencairan dana BSU tahap pertama bagi 4,36 juta orang pekerja/buruh dengan anggaran mencapai Rp 2,61 Triliun," Kata Anwar
Dikutip dari laman kemnaker.go.id, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerima 5.099.915 data calon penerima BSU 2022.
Data calon penerima BSU 2022 secara resmi diterima langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah pada Senin (6/9/2022).
Menaker mengatakan, akan melakukan check and screening serta pemadanan data agar bantuan BSU 2022 sebesar Rp 600.000 segera tersalurkan.
Syarat Penerima BSU 2022
Berikut syarat penerima BSU, dikutip dari kemnaker.go.id:
- WNI
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022
- Mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta (Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh).
- Masyarakat yang tidak sebagai PNS, Polri, dan TNI.
- Masyarakat yang tidak mendapat bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH).