Berita Muratara

Pakai Ijazah Paket untuk Nyalon Kades di Muratara, Sulaini Tak Lolos

Pakai Ijazah Paket untuk nyalon kades, Suliani Balon Kades Bumi Makmur, Kecamatan Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tak lolos.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM/EKO
Sulaini saat menyampaikan keberataan atas keputusan panitia pilkades Muratara di Kota Lubuklinggau Sumsel, Minggu (11/9/2022). 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU --Sulaini, salah satu bakal calon (Balon)  Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tidak diloloskan menjadi calon Kades.

Sulaini gagal mencalonkan diri sebagai calon Kades Bumi Makmur, Kecamatan Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumsel  karena menggunakan ijazah paket.

Pasca tidak lolos menjadi calon kades, Sulaini akan membawa permasalahan tersebut ke ranah hukum.

Sulaini mengatakan sejak awal sudah melengkapi berkas sesuai persyaratan.

Di Desa Bumi Makmur sendiri ada empat bakal calon, dirinya satu-satunya bakal calon kades perempuan. 

"Tiga calon lain dinyatakan lolos, sementara saya tidak. Saya ingin mempertanyakan kenapa dan ada apa. Saya sangat dirugikan, saya minta keadilan," kata Sulaini pada kepada wartawan di Lubuklinggau, Minggu (11/9/2022). 

Ia menyampaikan tentang ijazahnya, dirinya mengaku secara sah telah mengikuti program paket yang dilaksanakan PKBM Bukit Sulap Ponpes Mafaza Lubuklinggau. 

"Dan itu sudah lama, saya lulus paket A 2008 dan paket B 2016 lalu. Yang saya ingin tanyakan ada apa dan kenapa. Itu saja," ungkapnya.

Kuasa hukum Sulaini, Abdul Aziz mengatakan telah mengikuti tahapan sejak awal dengan mengumpulkan berkas-berkas persyaratannya.

Namun ketika verifikasi di panitia tingkat Kabupaten Muratara, Sulaini dinyatakan tidak memenuhi syarat. 

"Alasannya karena klien kami ijazah paket A (SD) dan paket B (SMP), keabsahan-nya diragukan," katanya.

Menurutnya keputusan panitia termasuk nekat dan cacat hukum. Sebab pada Rabu (7/9) dari panitia sendiri yang melakukan klarifikasi langsung ke sekolah yang bersangkutan.

Mereka konfirmasi yakni di Unit Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bukit Sulap, Otoritas Ponpes Mafaza Lubuklinggau. 

"Hasilnya dari PKBM Bukit Sulap menyatakan benar klaen kami adalah pernah bersekolah ikut program paket disana, sudah ada pernyataan lisan dan tertulis dari lembaga tersebut," ungkapnya.

PKBM Bukit Sulap, secara sah telah mengeluarkan ijazah paket A pada tahun 2008, dan ijazah paket B pada tahun 2016. Dan pernyataan itu dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

"Ijazah tersebut dikeluarkan karena klaen kami sudah mengikuti prosedur dan belajar disana," katanya. 

Aziz pun menyayangkan berita acara pelaksanaan verifikasi berkas bakal calon kepala desa Kabupaten Musi Rawas Utara tahun 2022,  nomor 141/07/BA/FB-BCKD/IX/2022. Yang menyatakan Sulaini tidak memenuhi syarat. 

Apalagi berita acara tersebut disampaikan sehari sebelum tahapan pengambilan nomor urut. "Surat berita acara disampaikan pada 9 September, tadi malam, sementara pada 10 September hari ini, sudah pengambilan nomor urut," ujarnya.

Hasil verifikasi panitia kabupaten cacat hukum. Karena sudah ada fakta hukum, tidak ada yang mengatakan ijazah Sulaini itu palsu atau tidak sah. 

Dalam aturannya masyarakat boleh ikut mencalonkan diri minimal ijazah SMP sederajat, meskipun itu ijazah paket B.

"Siapapun tidak boleh menyatakan ijazah palsu. Apalagi telah diklarifikasi kepada yang mengeluarkan ijazah, menyatakan itu sah. Lagi pula menyatakan ijazah sah atau tidak sah haruslah melalui peradilan," ungkapnya. 

Pihaknya, sebenarnya juga telah melakukan klarifikasi ulang, langsung ke PKBM Bukit Sulap, bahwa hasilnya sama bahwa benar mengeluarkan ijazah paket A dan B sesuai prosedur, dan mengikuti proses belajar.

Pihaknya juga akan mendatangi panitia atau DPMD Muratara untuk menyatakan keberatan dan menyampaikan fakta hukum yang ada.

"Beliau (klien) harus diloloskan sesuai dengan fakta hukum. Panitia harus sesuai fakta hukum, dan fakta hukumnya ada. Panitia harus mencabut pernyataan soal meragukan tidak keabsahan ijazah" ujarnya.

Aziz yakin ada mis komunikasi di tingkat panitia kabupaten. Secara umum dia meyakini kredibilitas panitia, yang ada di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Muratara.

"Ini mungkin ada tindakan memaksa dari panitia bagian verifikasi, atau menyampaikan informasi yang tidak benar, sehingga dalam rapat umum, klaen kami dinyatakan tidak lolos," ungkapnya

Baca juga: Proyek Peninggian Jalan di Muratara Belum Rampung, Pengendara Nekat Terobos Banjir Hingga Mogok

Ketua panitia tingkat kabupaten Pilkades Muratara 2022, Alfirmansyah melalui Sekretaris Gusti Rohmani dikonfirmasi akan menjelaskan persoalan itu kepada yang bersangkutan saat mendatangi Dinas PMDP3A pada Senin (12/9/2022) besok.

"Biar Pak Asisten I yang menjelaskannya besok, karena beliau ketua panitia kabupaten," kata Gusti Rohmani dikonfirmasi, Minggu (11/9/2022).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved