Berita Nasional
Akhirnya Bripka Ricky Rizal Jujur Kasus Brigadir J, Tangis Pecah Saat Istri Minta Fikirkan Anak
Tangis Bripka Ricky Rizal alias RR pecah saat sang istri memintanya jujur atas pembunuhan kasus Brigadir J alias Yoshua.
Namun, sama seperti empat tersangka lain, Bripka RR dikenakan pasal pembunuhan berencana, sebagaimana dalam Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 Kitab Undnag-undang Hukum Pidana (KUHP).
Adapun empat tersangka lain yaitu Ferdy Sambo, Bharada Richard, Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo), dan Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo).
Kasus ini berawal dari meninggalnya Brigadir J dengan sejumlah luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta, pada Jumat, 8 Juli 2022.
Awalnya, pihak Polri menyebut kematian Brigadir J akibat tembak-menembak dengan ajudan Ferdy Sambo lainnya, yakni Bharada E.
Namun, setelah kasus ini tersorot publik dan mendapat perhatian Presiden, Timsus bentukan Kapolri menemukan fakta adanya rekayasa dalam kasus kematian Briagdir.
Kronologi baku-tembak itu merupakan skenario dari Ferdy Sambo.
Baca juga: Syarat Pengambilan BLT BBM 2022 Langsung di Kantor Pos, Jangan Sampai Ketinggalan
Hasil penyidikan mengungkapkan Ferdy Sambo memerintahkan agar Bharada E menembak Brigadir J hingga tewas.
Selain kasus pembunuhan berencana, tim penyidik Bareskrim Polri juga telah menetapkan tujuh perwira Polri sebagai tersangka kasus menghalang-halangi penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir J.
Ketujuh orang adalah Ferdy Sambo sendiri dan enam anak buahnya di Polri.
Keenam orang tersebut yakni Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.

Lalu, AKBP Arif Rachman Arifin selaku Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Kemudian, Kompol Chuck Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan AKP Irfan Widyanto selaku Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri .
Pengacara: Seharusnya Bripka RR jadi Saksi, Bukan Tersangka
Pengacara Bripka Ricky Rizal, Erman Umar menyatakan kliennya seharusnya tak dijadikan tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
"Kalau menurut saya, sebenarnya klien saya pantasnya sebagai seorang saksi," kata Erman Umar kepada wartawan, Jumat (9/9/2022).