Hukuman Alex Noerdin Dikurangi

Hukuman Alex Noerdin Dikurangi Jadi 9 Tahun Penjara, Banding Mantan Gubernur Sumsel Diterima

Hukuman Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel dikurangi jadi 9 tahun penjara atas kasus korupsi masjid Sriwijaya Jaya dan pembelian Gas PDPDE.

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Hukuman Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel dikurangi jadi 9 tahun penjara.

Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel mendapat potongan hukuman atas kasus korupsi pembangunan masjid Sriwijaya Jaya dan pembelian Gas PDPDE yang menjeratnya.

Dari 12 tahun, kini hukuman Alex Noerdin politisi partai Golkar tersebut berkurang menjadi 9 tahun penjara berdasarkan hasil banding di Pengadilan Tinggi Palembang.

Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Palembang, H Sahlan Effendi SH MH mengatakan, salinan putusan banding Alex Noerdin diterimanya pada Rabu, (7/9/2022) sore.

"Isinya mengabulkan permohonan banding, memperbaiki putusan PN Palembang atas nama terdakwa Alex Noerdin," ujar Sahlan saat dikonfirmasi,
Kamis (8/9/2022).

Lanjut dikatakan, berdasarkan salinan putusan banding tersebut, Alex Noerdin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu Primair dan tindak pidana korupsi secara berlanjut dalam dakwaan kedua Primair.

Baca juga: Proses Otopsi Jenazah AM Santri Gontor Meninggal Asal Palembang, Autopsi Santri Gontor Tertutup

Tidak hanya terhadap terdakwa Alex Noerdin, Pengadilan Negeri Palembang juga mendapat salinan putusan banding untuk tiga terdakwa lainnya yakni Muddai Madang, A Yaniarsah Hasan serta Caca Isa Saleh.

Untuk banding Muddai Madang juga diterima. Dari sebelumnya 12 tahun penjara, kini berkurang menjadi 11 tahun.

Sedangkan terhadap Caca Isa Saleh dan A Yaniarsah Hasan, putusan bandingnya menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Palembang dengan menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa selama 11 tahun penjara.

"Untuk pertimbangan putusan banding seperti apa, kita belum baca keseluruhan isi salinan putusan karena baru kita terima kemarin. Dan ini juga belum kita informasikan lebih lanjut kepada tim penasihat hukum para terdakwa dan JPU," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis bersalah terhadap empat terdakwa dalam kasus ini.

Mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin divonis divonis 12 tahun penjara atas kasus korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring dan pembelian Gas PDPDE, Rabu (15/6/2022).
Mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin divonis divonis 12 tahun penjara atas kasus korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring dan pembelian Gas PDPDE, Rabu (15/6/2022). (TRIBUNSUMSEL.COM/SHINTA)

Mereka adalah Alex Noerdin, mantan Gubernur Sumsel dua periode, Muddai Madang, Caca Isa Saleh Sadikin dan
A Yaniarsyah Hasan.

Terhadap Alex Noerdin, majelis hakim menjatuhkan vonis 12 tahun dan denda Rp.1 Miliar subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, amar putusan hakim juga memerintahkan penuntut umum untuk membuka beberapa rekening milik Alex Noerdin dan keluarganya yang telah diblokir selama proses penyidikan hingga proses persidangan berlangsung.

Sedangkan terhadap Muddai Madang, majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 12 tahun penjara serta dijatuhkan hukuman uang pengganti sebesar Rp 36 miliar.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved