Demo BBM Naik di Palembang
Viral Mobil Rombongan Wapres Diadang Pendemo di Palembang, Ini Kata Polda Sumsel
Viral di Media sosial mobil Wakil Presiden (Wapres) RI Ma'ruf Amin disebut diadang pendemo di Simpang Charitas Palembang, Rabu (7/9/2022).
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Viral di medsos mobil Wakil Presiden (Wapres) RI Prof. Dr. K. H. Ma'ruf Amin disebut diadang pendemo di Simpang Charitas Palembang, Rabu (7/9/2022).
Dalam video tersebut terlihat mobil hitam rombongan Wapres Ma'ruf Amin berjalan dari arah pasar Cinde menuju Simpang Charitas.
Lalu tepat di tengah-tengah persimpangan jalan, para pendemo berusaha menghalangi laju kendaraan rombongan Wapres itu.
Setelah berhasil dicegat beberapa anggota polisi, ternyata satu orang pengunjuk rasa masih berusaha menghadang mobil.
Mobil pun terlihat sedikit melambat karena ada yang menghalangi jalan.
Tak lama pria yang memakai kemeja hitam itu berusaha dikejar anggota polisi agar segera menjauh dari mobil RI 2 tersebut.
Beberapa anggota polisi berusaha mengejar pria tersebut yang masih tetap menghadang mobil iring-iringan Wapres RI.
Diketahui wakil presiden Ma'ruf Amin sedang menjalankan kunjungan kerja (kunker) di kota Pempek.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi membantah adanya aksi penghadangan sebagaimana narasi yang beredar di sosial media.
Dikatakannya, hal ini diketahui berdasarkan keterangan dari pendemo yang diamankan karena diduga terlibat kericuhan.
"Sebenarnya tidak ada penghadangan. Jadi pas mobil (Wapres) lewat, mereka (pendemo) ada di jalan. Posisi mereka ada di tengah," ujarnya.
Mobil iring-iringan Wapres melintas ketika petugas sedang berusaha membubarkan peserta aksi sebab dirasa sudah mengganggu ketertiban umum dan arus lalu lintas.
Baca juga: Demo BBM di Simpang Charitas Palembang Ricuh, 26 orang Diamankan, Ini Penjelasan Polisi
Dari informasi sementara, setidaknya ada 27 peserta aksi yang diamankan guna diminta keterangan lebih lanjut.
"Penyampaian pendapat di muka umum boleh tapi tidak boleh juga menganggu Ketertiban umum. Karena dilihat anggota, mereka menghambat arus lalu lintas jadi dibubarkan, dipinggirkan," ujarnya.