Berita Selebriti

Nikita Mirzani Kena Masalah Lagi, Dilaporkan Shandy Purnamasari, Istri Gilang Juragan 99 ke Polisi

Nikita Mirzani dilaporkan pengusaha MS Glow, Shandy Purnamasari terkait kasus pencemaran nama baik.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Slamet Teguh
Ig/@shandypurnamasari
Nikita Mirzani Kena Masalah Lagi, Dilaporkan Shandy Purnamasari, Istri Gilang Juragan 99 ke Polisi 

TRIBUNSUMSEL.COM -  Pengusaha MS Glow, Shandy Purnamasari melaporkan Nikita Mirzani terkait kasus pencemaran nama baik.

Rupanya laporan sudah dilakukan Shandy sejark 31 Maret 2022 di Bareskrim Mabes Polri.

Hal ini dikonfirmasi oleh kuasa hukum istri Gilang Juragan 99, Arman Hanis.

"Iya, benar (Shandy Purnamasari laporkan Nikita Mirzani)," kata Arman Hanis saat dihubungi pada Rabu (7/9/2022). Dikutip Kompas.com.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah dalam jumpa pers juga membenarkan laporan tersebut.

"Berdasarkan laporan polisi nomor LP/0159/III/2022/ Bareskrim tanggal 31 Maret 2022 terkait tindak pidana pencemaran nama baik dengan pelapor atas nama SP dan saksi atas nama GWP dan SM," jelas Nurul Azizah.

Profil Shandy Purnamasari diduga akan berpisah dengan Juragan 99.
 (Instagram/@juragan_99)

Baca juga: Nikita Mirzani Enggan Wajib Lapor Lagi, Rela Ditangkap Tapi Ajukan 4 Syarat : Penjarain Dito-Nindy

Baca juga: Heboh Nikita Mirzani Gabung Anggota Pemuda Pancasila, Dikritik Warganet

Menurut Kombes Nurul Azizah, kronologi peristiwa yang dilaporkan Shandy Purnamasari.

Ia menyebutkan akun Instagram milik Nikita, @nikitamirzanimawardi_172 beberapa kali melakukan pencemaran nama baik terhadap Shandy Purnamasari dan Juragan 99.

"Pemilik akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172 beberapa kali memposting berita yang mengandung pencemaran nama baik terhadap korban GWP (Gilang Widya Pramana) dan SP (Shandy Purnamasari) selama periode 11 sampai dengan 26 Maret 2022," ujar Kombes Nurul Azizah.

Artis Nikita Mirzani mengadakan acara syukuran di kediamannya setelah batal ditahan polisi.
 (YouTube OFFICIAL NIT NOT/Tangkapan Layar)

Bersama laporan tersebut, Shandy Purnamasari yang merupakan istri Gilang Widya Pramana alias Gilang Juragan 99, juga menyertakan beberapa bukti terkait dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Nikita Mirzani.

"Barang bukti satu buah flashdisk berisi screenshot postingan dan video dari pemilik penguasa dan pengguna akun Instagram atas nama @nikitamirzanimawardi_172," beber Nurul Azizah.

Dalam laporannya ini, Shandy Purnamasari menjerat Nikita Mirzani dengan Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda Rp 750 juta.

"Pasal 51 Ayat (2) juncto Pasal 36 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 12 miliar," ujar Nurul Azizah.

"Kemudian Pasal 310 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 bulan dan denda maksimal Rp 4500 dan atau Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun," pungkasnya.

Baca berita lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved