Arti Kata Viral
Arti dari Bebas Bersyarat Adalah? Hak yang Diterima Sejumlah Terpidana Koruptor di Indonesia
Berikut ini penjelasan apa itu bebas bersyarat? Hak yang Diterima Sejumlah Terpidana Koruptor.
Penulis: Abu Hurairah | Editor: Abu Hurairah
TRIBUNSUSMEL.COM - Berikut ini penjelasan apa itu bebas bersyarat? Hak yang Diterima Sejumlah Terpidana Koruptor.
Sejumlah terpindana Korupsi mendapatkan hak pembebasan bersyarat keluar dari penjara masing-masing pada pada Selasa (6/9/2022).
Dikutip dari Tribunnews.com sebanyak 23 terpidana korupsi mendapatkan hak bebas bersyarat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"23 narapidana tipikor (tindak pidana korupsi) yang sudah dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022 dari 2 lapas (lembaga pemasyarakatan), yaitu Lapas Kelas I Sukamiskin dan Lapas Kelas IIA Tangerang," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, dalam keterangan tertulis, Rabu (7/9/2022).
23 korupsi yang mendapat pembebasan bersyarat pada hari kemarin, yaitu mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, mantan Direktur Utama Jasa Marga Desi Arryani, mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, dan Mirawati Binti.
Keempat narapidana perempuan itu bebas dari Lapas Kelas IIA Tangerang.
Selain itu, mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, dan adik Ratu Atut, Tubagus Chaeri Wardhana atau Wawan. Mereka bebas dari Lapas Sukamiskin.
Baca juga: Di Palembang, Wapres Maruf Amin Bicara Soal Santri Gontor Meninggal Diduga Dianiaya
Baca juga: Jonathan Frizzy Akhirnya Jawab Isu Kedekatan dengan Ririn Dwi Ariyanti Bebas Dekat Dengan Siapapun
Baca juga: Arya Saloka Malah Jadi Sorotan Saat Hampir Mati Berjuang Kembali ke Sinetron Ikatan Cinta
Lalu apa itu bebas bersyarat?
Dikutip dari situs tribratanews.kepri.polri.go.id, pembebasan bersyarat adalah bebasnya narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya.
Baca juga: Ditjenpas: Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Belum Bebas Murni
Namun ada ketentuan lain yang mengizinkan narapidana bisa mengajukan bebas bersyarat.
Yakni dua pertiga dari vonis tidak kurang dari sembilan bulan.
Dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. M.01.PK.04-10 Tahun 2007 dijelaskan tentang Syarat dan Tata Cara Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Berikut syarat yang harus dipenuhi narapidana maupun anak pidana yang akan mengajukan bebas bersyarat.
Persyaratan Substantif
1. Telah menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan dijatuhi pidana
2. Telah menunjukkan perkembangan budi pekerti dan moral yang positif
3. Berhasil mengikuti program kegiatan pembinaan dengan tekun dan bersemangat
4. Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana dan Anak Pidana yang bersangkutan
5. Berkelakuan baik selama menjalani pidana dan tidak pernah mendapat hukuman disiplin untuk:
a. Asimilasi sekurang-kurangnya dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir;
b. Pembebasan Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas sekurang kurangnya dalam waktu 9 (sembilan) bulan terakhir; dan
c. Cuti Bersyarat sekurang-kurangnya dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir.
6. Bagi Narapidana maupun Anak Pidana berhak atas pembebasan bersyarat apabila telah menjalani pidana, 2/3 (dua pertiga) dari masa pidananya, dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan.