Berita Nasional

Jumat 9 September 2022 Bantuan Susbidi Upah (BSU) Rp 600 Ribu Bagi Pekerja Swasta Cair, Cek Penerima

Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 600 Ribu bagi pekerja swasta dipastikan cair pada Jumat 6 September 2022.

Editor: Moch Krisna
TRIBUNNEWS
BLT KARYAWAN CAIR - (Ilustrasi) 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 600 Ribu bagi pekerja swasta dipastikan cair pada Jumat 6 September 2022.

Pencairan BSU akan diberikan kepada 5.099.915 penerima yakni pekerja swasta dari BPJS Ketenagakerjaan,

Melansir dari Tribunnews.com, Ida Fauziyah selaku menteri tenaga kerja (Menaker) mengatakan BSU Bisa diterima pekerja pada jumat minggu ini atau 6 September 2022.

Baca juga: Kekayaan Suharso Monoarfa Eks Menteri Perumahan Rakyat Indonesia, Kisruh Dicopot dari Ketum PPP

"Setelah data kami terima, kami harus padankan kemudian sembari revisi anggaran dari Kementerian Keuangan selesai, besok atau lusa selesai. Berarti uangnya tersedia dan disalurkan ke bank penyalur.

Mudah-mudahan hari Jum'at bisa disalurkan kepada penerima," ujarnya saat konferensi pers BSU di Kantor Kemenaker Jakarta, Selasa (6/9/2022).

Lantas bagaimana cara mengecek penerima BSU 2022 ini? Apa saja persyaratannya?

Dikutip dari Kontan.co.id, bisa melalui aplikasi BPJSTKU, melalui website di laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, ataupun website resmi Kemnaker, yakni bsu.kemnaker.go.id.

Masyarakat juga dapat akses layanan WhatsApp di nomor 081380070175 maupun call center Layanan Masyarakat 175 untuk memastikan sebagai penerima subsidi gaji Rp 600 ribu tahun 2022.

Baca juga: Letjen Purn Suryo Prabowo Soroti Harga BBM di SPBU Vivo Mendadak Naik, Alangkah Lucunya BBMku

Baca juga: Selain BLT dan BSU, 304.803 Warga Sumsel Bakal Terima Perlinsos BBM, Kadinsos Sebut Sasaran

Baca juga: BSU Atau Subsidi Gaji 2022 Cari Mulai Minggu Depan, Segera Cek Nama Anda, Berikut Cara Penyalurannya

 Lewat laman Kemnaker:

1. Masuk website bsu.kemnaker.go.id

2. Daftar Akun

Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

3. Login ke akun Kemnaker

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved