Berita Nasional
Hasil Lie Detector Bharada E Dinyatakan Jujur, Beda Keterangan dengan Ferdy Sambo Soal Brigadir J
Hasil ini disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian di Puslabfor, Sentul, Bogor, Jawa Barat.
TRIBUNSUMSEL.COM - Kasus penembakan Brigadir J dikediaman Irjen Pol Ferdy Sambo hingga kini masih terus menjadi perhatian publik.
Polisipun terus mencoba mengungkap kasus pembunuhan ini.
Kini yang terbaru diketahui Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri mengumumkan hasil uji polygraph atau lie detector terhadap Richard Eliezer alias Bharada E.
Hasil ini disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian di Puslabfor, Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Sekedar informasi bukan hanya Bharada E, tersangka pembunuhan Brigadir J yang lain juga turut diperiksa, yakni Ferdy Sambo, Bripka RR, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi.
Berdasarkan lie detector Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf, jujur atau No Deception Indicated.
Sementara untuk Putri Candrawathi belum diketahui hasilnya, dan Ferdy Sambo akan diperiksa, pada Rabu (6/9/2022).
“Hasil uji polygraph terhadap RE, RR, dan KM, hasilnya No Deception Indicated alias jujur,” kata Andi Rian.
Jenderal bintang satu ini mengatakan tes polygraph dilakukan untuk memperkaya alat bukti petunjuk.
Baca juga: Jhonson Panjaitan Akui Sakit Hati ke Komnas Ham Tak Bela Brigadir J : Keluarga Tanggung Beban Berat
Baca juga: LPSK Nilai Klaim Putri Dilecehkan Brigadir J Tak Masuk Akal, Rekontruksi Tidak Ada Bukti Scientific
Bharada E dan Ferdy Sambo Sempat Beda Keterangan
Tim penyidik Polri telah menuntaskan seluruh rangkaian adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Total ada 74 adegan yang diperagakan para tersangka dan saksi dalam rekonstruksi yang digelar di rumah pribadi dan rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo tersebut.
Perihal adegan di dalam rekonstruksi itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyatakan bahwa setiap tersangka, baik Bharada Richard Eliezer atau Ferdy Sambo memiliki keterangan masing-masing yang dipertahankan.
"Menurut keterangan RE sama FS itu ada yang tidak sesuai, tapi kan silakan masing-masing kan mempertahankan," kata Andi kepada awak media di kawasan rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).
Tak hanya itu, Andi juga menyatakan adanya keterangan yang masing-masing dipegang oleh Bharada E dan Ferdy Sambo.
Hal tersebut berkaitan dengan insiden penembakan yang akhirnya menewaskan Brigadir J.
Kata Andi, perihal tersebut sudah sejatinya dibuktikan di persidangan.
"Masalah dia (Ferdy Sambo) nembak atau tidak, makanya saya katakan tadi, masing-masing punya pendapat punya keterangan, nanti akan kita uji di pengadilan," ucap Andi.
Terkait proses rekonstruksi itu juga tidak terlihat atau tergambarkan secara jelas di tempat kejadian perkara (TKP).
Penembakan itu terlihat di dalam sebuah adegan yang memperlihatkan adanya perintah dari Ferdy Sambo ke Bharada E menembak Brigadir J.
Dari perintah tersebut, Bharada E menodongkan senjatanya ke Brigadir J yang ditampilkan sudah menunduk seraya memohon agar penembakan itu tidak dilakukan.
Namun permohonan dari Brigadir J itu dihiraukan oleh Ferdy Sambo yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.
Alhasil Brigadir J tersungkur setelah ditembak dan setelah itu Ferdy Sambo mengambil senjata dan menembak ke arah dinding guna memberikan kesan adanya insiden tembak menembak.
Namun saat Ferdy Sambo menembak ke dinding, belum diketahui secara jelas apakah mantan Kadiv Propam Polri itu juga menembak Brigadir J.
Hal tersebutlah yang belum terlihat dan menjawab apakah Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J atau tidak.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com