Berita Nasional

Hasil Lie Detector Bharada E Dinyatakan Jujur, Beda Keterangan dengan Ferdy Sambo Soal Brigadir J

Hasil ini disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian di Puslabfor, Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Editor: Slamet Teguh
Istimewa
Hasil Lie Detector Bharada E Dinyatakan Jujur, Beda Keterangan dengan Ferdy Sambo Soal Brigadir J 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kasus penembakan Brigadir J dikediaman Irjen Pol Ferdy Sambo hingga kini masih terus menjadi perhatian publik.

Polisipun terus mencoba mengungkap kasus pembunuhan ini.

Kini yang terbaru diketahui Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri mengumumkan hasil uji polygraph atau lie detector terhadap Richard Eliezer alias Bharada E.

Hasil ini disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian di Puslabfor, Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Sekedar informasi bukan hanya Bharada E, tersangka pembunuhan Brigadir J yang lain juga turut diperiksa, yakni Ferdy Sambo, Bripka RR, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi.

Berdasarkan lie detector Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf, jujur atau No Deception Indicated.

Sementara untuk Putri Candrawathi belum diketahui hasilnya, dan Ferdy Sambo akan diperiksa, pada Rabu (6/9/2022).

“Hasil uji polygraph terhadap RE, RR, dan KM, hasilnya No Deception Indicated alias jujur,” kata Andi Rian.

Jenderal bintang satu ini mengatakan tes polygraph dilakukan untuk memperkaya alat bukti petunjuk.

Baca juga: Jhonson Panjaitan Akui Sakit Hati ke Komnas Ham Tak Bela Brigadir J : Keluarga Tanggung Beban Berat

Baca juga: LPSK Nilai Klaim Putri Dilecehkan Brigadir J Tak Masuk Akal, Rekontruksi Tidak Ada Bukti Scientific

Bharada E dan Ferdy Sambo Sempat Beda Keterangan

Tim penyidik Polri telah menuntaskan seluruh rangkaian adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Total ada 74 adegan yang diperagakan para tersangka dan saksi dalam rekonstruksi yang digelar di rumah pribadi dan rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo tersebut.

Perihal adegan di dalam rekonstruksi itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyatakan bahwa setiap tersangka, baik Bharada Richard Eliezer atau Ferdy Sambo memiliki keterangan masing-masing yang dipertahankan.

"Menurut keterangan RE sama FS itu ada yang tidak sesuai, tapi kan silakan masing-masing kan mempertahankan," kata Andi kepada awak media di kawasan rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).

Tak hanya itu, Andi juga menyatakan adanya keterangan yang masing-masing dipegang oleh Bharada E dan Ferdy Sambo.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved