Berita Nasional

Turuti Jejak Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto Ajukan Banding Usai Dipecat dari Polri

Dedi mengatakan, putusan sidang kode etik profesi polri (KEPP) terhadap Kompol Chuck diputuskan secara kolektif kolegial.

Editor: Weni Wahyuny
Humas Polda Sumsel
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo sebut Kompol Chuck Putranto akan ajukan banding usai dipecat dari Polri 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Kompol Chuck Putranto dipecat dari Polri usai jadi tersangka kasus obstruction of justice atau menghalangi pengusutan kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Tak tinggal diam, Kompol Chuck Putranto akan melakukan banding usai dirinya dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri, sama seperti Irjen Ferdy Sambo yang juga melakukan banding usai dipecat dari Polri.

Kompol Chuck Putranto lakukan banding usai dipecat dari Polri diungkap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/8/2022).

Sebelumnya Kompol Chuck Putranto merupakan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Irjen Dedi.

Dedi mengatakan, putusan sidang kode etik profesi polri (KEPP) terhadap Kompol Chuck diputuskan secara kolektif kolegial.

Kompol Chuck diputuskan melakukan tindakan atau perbuatan tercela.

Kompol Chuck juga diberi sanksi administrasi berupa penempatan khusus selama 24 hari.

Baca juga: Sosok Kompol Chuck Putranto Terseret Kasus Brigadir J, Alumni Akpol 2006 Bersama Kompol Baiquni

"Di patsus (penempatan khusus) Provos Polri dan telah dijalani pelanggar," ujar dia.

Proses sidang, menurutnya, digelar selama 15 jam pada Kamis (1/9/2022) hingga Jumat (2/9/2022) dini hari.

Selama pemeriksaan ada total 9 saksi.

Sidang KKEP itu dipimpin oleh jenderal bintang dua.

Terkait hasil putusan ini, menurut Dedi, Kompol Chuck juga akan mengajukan banding.

Diketahui, Polri telah menggelar sidang KKEP terhadap Kompol Chuck Putranto pada 1 September 2022.

Baca juga: Profil dan Rekam Jejak Kompol Chuck Putranto Dipecat dari Polri dan Tersangka Obstruction of Justice

Kompol Chuck Putranto rela hancurkan karirnya di kasus kematian Brigadir J demi menjalani siasat keji Irjen Ferdy Sambo
Kompol Chuck Putranto dipecat dari polri (ist)

Terdata, ada 7 tersangka kasus obstruction of justice yang ditetapkan Polri. Selain Kompol Chuck, Polri menetapkan Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.

Kemudian, Brigjen Hendra Kurniawan selaku Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria selaku Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, serta AKBP Arif Rahman Arifin selaku Mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

Agung Wisnu Nugroho Polri Gelar Sidang Etik 6 Anggota Terkait “Obstruction of Justice” dalam Kasus Brigadir J

Lalu, Mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo, dan Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Ketujuh tersangka obstruction of justice itu melakukan upaya perusakan barang bukti handphone (HP) dan closed-circuit television (CCTV).

“Pertama merusak barang bukti HP, CCTV. Kedua, menambahkan barang bukti di TKP. Intinya itu,” kata Dedi.

Nasib Banding Sambo

Dapat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH) dari Polri Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Kehilangan Gaji Pendapatan Besar
Dapat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH) dari Polri Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo ajukan banding. Kompol Chuck Putranto pula turuti jejak Sambo yang ajukan banding usai dipecat (Kolase Tribun Sumsel)

Dikutip dari KompasTV, Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengungkapkan hingga siang ini, Jumat (2/9/2022), pihaknya masih belum menerima memori banding terkait hasil putusan sidang kode etik profesi Polri (KKEP) dari Irjen Ferdy Sambo (FS).

Hal ini disampaikan Dedi dalam keterangan pers, Jumat (2/9), seperti yang dikutip dari tayangan Breaking News Kompas TV, Jumat siang.

"Untuk memori banding Irjen FS belum diterima," kata Dedi.

Meski demikian, Dedi menyebut, Biro Wabprof telah berkomunikasi dengan pihak Divkum Polri dan sudah mempersiapkan sidang komisi banding. 

"Sidang ini akan dipimpin oleh Pati bintang Tiga," ujarnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, sesuai aturan, Ferdy Sambo mempunyai waktu selama 21 hari untuk menyerahkan memori banding tersebut.

"21 hari memori banding diputuskan, apakah diterima atau ditolak nanti hasilnya juga akan kami sampaikan kepada rekan-rekan media," ujarnya. 

Seperti diberitakan Kompas TV sebelumnya, Ferdy Sambo keberatan dan mengajukan banding setelah pimpinan sidang KKEP memutuskan untuk memecat atau memberhentikannya secara tidak hormat dan memberikan sanksi administratif.

 Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, menyampaikan, kliennya telah melayangkan banding atas putusan PTDH sebagai anggota Polri.

Arman menyatakan, penyampaian banding itu dilayangkan melalui pendamping Ferdy Sambo dari Divisi Hukum (Divkum) Polri.

"Sudah diajukan oleh pendamping beliau dari Divkum Polri," kata Arman saat dikonfirmasi awak media, Minggu (28/8).

Meski demikian, Arman tidak menyampaikan secara rinci tanggal pelayangan banding tersebut.

Adapun sidang kode etik yang dijalani Ferdy Sambo dilakukan setelah jenderal bintang dua itu menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dalam sidang kode etik yang digelar Kamis (25/8/2022) tersebut, turut menghadirkan sejumlah saksi terkait kasus pembunuhan berencana.

Para saksi itu termasuk yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga Sambo bernama Kuat Ma'ruf.

Proses sidang KKEP Ferdy Sambo itu digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta. Sidang dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, total Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Para tersangka yakni Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, serta Kuat Ma'ruf.

Lima tersangka itu dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 UU KUHP. Sambo diduga menjadi dalang atau orang yang memerintahkan Bharada E atau Richard Eliezer menembak Brigadir J.

Sementara itu, Bripka RR, Kuat, dan Putri juga turut membantu dalam kejadian pembunuhan Brigadir J.


 

Baca berita lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Susul Ferdy Sambo, Tersangka Obstruction of Justice Kompol Chuck Putranto Dipecat dari Polri"

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved