Berita Palembang

Update Kasus Syukri Zen, Oknum Anggota DPRD Palembang Pukul Wanita, Jaksa Buka Suara

Kelanjutan kasus Syukri Zen Oknum anggota DPRD Palembang pukul wanita di SPBU Palembang. Kejaksaan Negeri Palembang buka suara.

TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAT
Syukri Zen Oknum anggota dprd Palembang saat ditahan di Polrestabes Palembang beberapa waktu lalu. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Update kasus Syukri Zen Oknum anggota DPRD Palembang pukul wanita di SPBU.

Kejaksaan Negeri Palembang masih menunggu berkas perkara Syukri Zen yang  telah ditetapkan tersangka kasus penganiayaan.

Kajari Palembang Eko Adhyaksono SH MH, melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang, M Fandie Hasibuan, mengatakan jika pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sejak tanggal 29 Agustus 2022 lalu.

Namun berkas perkaranya belum dikirim pihak penyidik. 

"SPDP-nya sudah kami terima namun berkasnya belum dikirim pihak penyidik. Nanti jika sudah dikirim akan kami teliti lagi berkasnya," ungkap Fandie saat dikonfirmasi, Kamis (1/9/2022). 

Kendati demikian, ia menyebutkan Kajari telah menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk perkara Syukri Zen.

Namun Fandie belum bisa menyebutkan siapa JPU yang akan menangani perkara tersebut.

"JPU sudah ditunjuk oleh Kajari tapi belum bisa kami beberkan lebih banyak karena berkas belum diterima. Kalau sudah akan diserahkan ke pihak penuntut umum, " katanya. 

Fandie menambahkan, biasanya berkas perkara akan dikirimkan sekitar satu minggu setelah SPDP diterima. 

"Tapi itu tergantung penyidik juga. Biasanya satu minggu setelah SPDP berkas dikirim, " ujarnya. 

Diketahui sebelumnya, Syukri Zen ditahan di Polrestabes Palembang selama kurang lebih 20 hari usai ditetapkan sebagai tersangka

 

Sanksi dari Gerindra

 

Majelis Kehormatan (MK) DPP Partai Gerindra resmi merekomendasikan oknum anggota DPRD Palembang dari fraksi Gerindra M Syukri Zen untuk di pecat sebagai kader partai. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved