Berita Nasional

Sosok Mayor Inf Helmanto Fransiskus Dakhi Terlibat Kasus Mutilasi di Mimika, Jabatan Dandema Brigif

Sosok Mayor Inf Helmanto Fransiskus Dakhi masuk daftar tersangka yang ditahan di kasus mutilasi warga Timika.

Editor: Moch Krisna
Kolase/kompas
Sosok Mayor Inf Helmanto Fransiskus Dakhi 

Penahanan terhitung sejak 29 Agustus hingga 17 September 2022. Keenam tersebut ditahan di tahanan Sub Detasemen Polisi Militer (Subdenpom) XVII/C Mimika.

Baca juga: Sosok Bripda Ade, Polisi Gerebek Istri Selingkuh di Palembang, Pernah Jadi Ajudan Kapolres Banyuasin

Chandra mengatakan, penahanan sementara terhadap keenam tersangka untuk memudahkan pemeriksaan dan penyidikan. Selain itu, penahanan sementara ini juga bertujuan untuk mempercepat penuntasan kasus.

“Kami berusaha sesegera mungkin kasus ini dituntaskan,” tegas jenderal bintang tiga tersebut.

 Terancam hukuman berat

Sementara itu, Markas Besar TNI Angkatan Darat menyatakan akan menegaskan kasus mutilasi yang melibatkan enam prajurit akan diungkap secara serius. Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen Tatang Subarna menyatakan, TNI AD akan memberikan sanksi tegas dan berat terhadap para pelaku.

“(Penerapan sanksi) sesuai dengan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Tatang.

Tingkatkan Kewaspadaan di Papua Sementara itu, anggota Komisi I DPR Bobby Adhityo Rizaldi mengingatkan aparat penegak hukum dan militer perlu meningkatkan kewaspadaan imbas kasus mutilasi tersebut.

Menurut Bobby, kewaspadaan ini perlu ditingkatkan karena kasus ini mempunyai muatan antara militer dan warga sipil.

 Apalagi, salah satu korbannya diduga merupakan simpatisan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).

“Kami di parlemen hanya perlu mengingatkan agar meningkatkan kewaspadan karena walaupun kasus ini seperti kriminal biasa, tapi muatan sipil-militer, apalagi ada dugaan keterlibatan anggota atau simpatisan KKB,” kata Bobby.

Para Tersangka Mutilasi Warga Timika
Para Tersangka Mutilasi Warga Timika

Diketahui, jasad tiga dari empat korban sudah ditemukan. Polda Papua menduga salah satu korban berinisial LN merupakan simpatisan KKB Nduga pimpinan Egianus Kogoya. Bobby pun menyebut adanya potensi kerentanan situasi selama proses penegakkan hukum terhadap para pelaku dilakukan.

Kerentanan situasi ini tak lepas karena adanya simpatisan KKB yang menjadi korban dalam kasus ini.

Menurut Bobby, potensi kerentanan situasi tersebut bisa saja melalui adanya informasi propaganda yang dapat memicu keresahan publik. Oleh karena itu, pihaknya mendorong aparat untuk memonitor mengenai informasi-informasi di tengah masyarakat yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Baca juga: FERDY Sambo Dipecat dari Polri, Gaji Saat Jabat Jenderal Bintang Dua Terkuak : Sebulan Segini

“Karena situasi di Mimika sangat rentan ketegangan sipil-militer, aparat perlu memonitor informasi yang beredar agar jangan dijadikan propaganda yang berpotensi membuat keadaan ricuh,” tegas Bobby.

Di samping itu, Bobby menyatakan apa pun motifnya para pelaku harus dihukum. “Harus diproses hukum karena jelas normanya dalam KUHP Pasal 338 dan 340 yang menjadi dasar untuk menjatuhkan hukuman bagi pelaku tindak pidana pembunuhan mutilasi. Apapun motifnya, pelaku harus di hukum,” imbuh dia.

(*)

Baca berita lainnya di Google News.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved