Berita Nasional

Hore BLT Rp 600 Ribu Subsidi Gaji Bagi Pekerja Swasta Cair ? Segera Cek Namamu Disini

Bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 Ribu sebagai subsidi bagi pekerja swasta diperkirakan bakal cair pada bulan september ini.

Editor: Moch Krisna
TRIBUNNEWS
BLT KARYAWAN CAIR - (Ilustrasi) Akhirnya terjawab kapan sebenarnya BLT Rp 600 ribu untuk karyawan swasta dicairkan. Jangan lupa cek saldo di rekening anda dan lihat cara mengecek BLT untuk karyawan swasta 

5. Cek pemberitahuan setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi apakah termasuk "Calon Penerima BSU"

6. Setelah ada pemberitahuan tersebut, bagi yang merupakan penerima BSU akan kembali mendapat notifikasi penyaluran yang bisa di cek pada situs Kemenaker dan masuk menggunakan akun yang Anda daftarkan.

7. Notifikasi penyaluran akan muncul

Selain itu, untuk mengetahui apakah Anda penerima BSU atau tidak, bisa mengakses melalui kanal-kanal informasi resmi yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Kanal-kanal resmi tersebut antara lain situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, kemudian aplikasi BPJSTKU. Selain itu, juga dapat mengakses melalui situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Lalu kapan tepatnya uang BLT rp 600 Ribu Subsidi Gaji pekerja swasta cair?

Melansir dari berbagai sumber, staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari mengatakan bahwa penyaluran BSU sedang dalam tahap persiapan administrasi dan teknis.

Baca juga: Kronologi Polisi Gerebek Istri Selingkuh di Palembang, Suami Ungkap Sosok Pria Lain

"Kita sedang mempersiapkan administrasi dan teknis penyalurannya (BSU)," kata Dita saat 

"Secepatnya. Mestinya tidak (dalam) waktu lama," ujarnya, saat ditanya terkait waktu yang dibutuhkan untuk penyaluran BSU.

Pemerintah bakal menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng senilai Rp 100 ribu per bulan.  Siapa saja Penerimanya?
Pemerintah bakal menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng senilai Rp 100 ribu per bulan. Siapa saja Penerimanya? (TRIBUNNEWS)

Lebih lanjut Dita menyampaikan, petunjuk teknis (juknis) untuk BSU masih dalam pembahasan oleh Dirjen PHI-JSK Kemenaker.

Hal itu dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan penyaluran Subsidi Upah atau subsidi gaji pada tahun ini.

"Sebenarnya secara prinsip (juknis) ini sama, namun tentunya kita berusaha mencari proses mana yang lebih cepat, juga agar (BSU) ini bisa segera diterima masyarakat," bebernya.

(*)

Baca berita lainnya di google news.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved