Berita Nasional
Susno Duadji Bingung Dengan Rekontruksi Pembunuhan Brigadir J, Tak Paham yang Buat Ferdy Sambo Marah
Susno Duadji, mengatakan proses rekonstruksi kasus pembunuhan berencana almarhum Brigadir J tak berhasil mengungkap motif, Selasa (30/8/2022).
Lalu ada pula adegan ketika Putri dengam Brigadir J yang diperankan oleh pemeran pengganti.
Ketika memeragakan, Putri terlihat dapat berkomunikasi secara lancar dengan tim penyidik, pemeran pengganti Brigadir J, serta tersangka lain.
Hal tersebut terlihat ketika Putri terlihat menyuruh Kuat Ma'ruf untuk duduk di bawah dengan tanda menunjuk ke bawah.
Kuat Ma'ruf pun nampak mengiyakan dan dirinya duduk di bawah yang berada di samping tempat Putri Candrawathi berbaring.
Perbedaan Pendapat
Timsus Kapolri telah menyelesaikan proses rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di dua rumah mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022) sore.
Proses rekonstruksi yang digelar lebih dari tujuh jam ini, dihadiri kelima tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Selain itu, juga dihadiri pihak eksternal Kompolnas dan Komnas HAM.
Komisioner Komnas HAM RI, M Choirul Anam, menjelaskan pihaknya telah mengikuti semua proses rekonstruksi kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Menurutnya, selama proses tersebut, tidak ada hambatan dalam proses rekonstruksi.
"Selama proses, kami tidak punya hambatan, prosesnya kami bisa akses. Secara keseluruhan, mulai dari Magelang, Saguling, dan TKP Duren Tiga, semua proses kami ikuti, kami catat dengan baik," jelasnya dalam keterangan pers setelah proses rekontruksi di Duren Tiga, Jaksel, Selasa (30/8/2022) petang.
Dalam konteks Hak Asasi Manusia, kata Choirul Anam, proses rekonstruksi dilaksanakan secara imparsial.
Lebih lanjut, Komisioner Komnas HAM menyebut, ada perbedaan pendapat dari para tersangka saat proses rekonstruksi.
"Ada beberapa perbedaan antara pengakuan A dan pengakuan B di masing-masing pihak. Tapi, masing-masing pihak juga diuji, jadi dikasih kesempatan oleh penyidik untuk juga melaksanakan rekonstruksinya."
"Itu menurut kami, sebuah proses yang sangat baik dalam konteks Hak Asasi Manusia," ungkap Choirul Anam.