Berita OKI
Palsukan Dokumen ABPBes, Kades Simpang Tiga Makmur OKI Divonis 3 Bulan Penjara Percobaan 6 Bulan
Syamsul Bahri Kades Simpang Tiga Makmur Tulung Selapan OKI divonis tiga bulan penjara percobaan enam bulan karena palsukan APBDes.
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG - Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung menjatuhkan vonis tiga bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan terhadap terdakwa Syamsul Bahri (44) Kepala Desa Simpang Tiga Makmur, Kecamatan Tulung Selapan Ogan Komering Ilir (OKI), Selasa (30/8/2022) sore.
Sedangkan rekannya Kepala Urusan (Kaur) Pemerintahan Desa terdakwa bernama Asmara, dijatuhi hukuman selama 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun kasus yang sama pemalsuan dokuman APBDes.
Kedua terdakwa ini terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen APBDes.
Kedua terdakwa sengaja memakai surat palsu atau dipalsukan seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan.
Vonis putusan tersebut dibacakan majelis hakim PN Kayuagung diketuai Tira Tirtona dan anggota I Made Gede Kariana serta Dany Agustinus dalam persidangan yang digelar pada Selasa (30/8/2022) kemarin sore.
Baca juga: Remaja 18 Tahun Curi Hp Teman Akrab di Lubuklinggau, Ungkap Alasan Saat Ditangkap Polisi
Kedua terdakwa ini juga sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rila Febriana SH dan Desi Yumenti SH. Masing-masing selama satu tahun dan enam bulan penjara.
"Dalam proses persidangan dengan mendengarkan saksi-saksi, disimpulkan jika perbuatan terdakwa Asmara terbukti bersalah melanggar dalam pasal 263 ayat 1 dan Samsul Bahri terbukti melanggar pasal 263 ayat 2," ujar Tirtona saat dikonfirmasi awak media, Rabu (31/8/2022) pagi.
Seusai dibacakan amar putusan, kedua terdakwa langsung menyampaikan pikir-pikir selama satu minggu atau mengajukan banding.
"Ya, kami akan memikirkan terlebih dahulu," kata terdakwa Asmara.
Diberitakan sebelumnya, dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan, terungkap perbuatan terdakwa Syamsul terjadi pada 2016, 2017, 2018 dan 2019 di Kantor Kecamatan Tulung Selapan.
Perbuatan tersebut membuat saksi Erika, selaku Ketua BPD tidak dihormati dan dihargai dan dicontoh oleh masyarakat lain dan surat penting disalahgunakan.
Perbuatan terdakwa bermula dari saksi Wiwik Elpani, staf Kecamatan Tulung Selapan pada 2 Desember 2020 di kantor camat memperlihatkan dokumen APBDes Desa Simpang Tiga Makmur.
Terhadap saksi Erika apakah benar tanda tangan saksi yang ada di dalam dokumen berita acara pemusyawaratan Desa tahun 2016, 2017, 2018 dan 2019 yakni membahas anggaran Rapbdes dengan nilai anggaran ratusan juta dan miliaran rupiah.
"Rupanya ketika dicek saksi Erika, itu bukan tanda tangannya dan tidak pernah mengadakan rapat dan membahas anggaran,"
"Tanda tangan itu digunakan oleh terdakwa untuk kelengkapan cek liat dokumen APbdes, apabila tidak ada maka tidak disetujui oleh Pemerintah Kabupaten OKI untuk penggunaan anggaran tahun berjalan," terang hakim.
Baca berita lainnya langsung dari google news.