Berita Nasional
Apakah Bisa Ferdy Sambo Bebas? Ini Jawaban Irjen Bekto Suprapto Berdasarkan Aturan Undang-Undang
Apakah Bisa Ferdy Sambo Bebas? Ini Jawaban Irjen Bekto Suprapto Berdasarkan Aturan Undang-Undang
Penulis: M Fadli Dian Nugraha | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM - Ferdy Sambo saat ini tengah terancam hukuman berat gegara kasus Brigadir J.
Setelah melakukan pembunuhan pada Brigadir J, Ferdy Sambo yang menjadi tersangka ikut menjalankan olah TKP.
Walaupun pernah berpangkat bintang dua, Ferdy Sambo kini harus menerima dirinya memakai baju tahanan seperti Bharada E.
Beberapa pakar hukum memberikan asumsi apa saja yang membuat Ferdy Sambo bisa bebas.
Irjen Pol Purnawirawan Bekto Suprapto buka suara mengenai pemikirannya berdasarkan hukum peraturan yang bisa membebaskan Ferdy Sambo, dilansir Youtube Polisi Oh Polisi, Rabu (31/8/2022).
Baca juga: Susno Duadji Bingung Dengan Rekontruksi Pembunuhan Brigadir J, Tak Paham yang Buat Ferdy Sambo Marah

"Orang suka mencuri tapi kleptomania kalau itu dibuktikan, di pengadilan dia bisa bebas," ujarnya.
"Yang berikutnya tadi dikejar dimanfaatkan pasal ngeles tadi, itu namanya keadaan jiwanya terguncang,sehingga dia tidak bisa kontrol lagi yang disebut bahasa belandanya overmag," terangnya.
Ada alasan lain soal opini yang membuat Ferdy Sambo bebas.
"Yang selanjutnya pembelaan darurat, karena seketika harus melakukan ini, kalau sedetik aja terlambat saya akan terancam ini yang bisa membebaskan," ujarnya.
Selain itu Ferdy Sambo bisa bebas untuk menjalankan undang-undang.
"Kalau melakukan tindak pidana itu untuk menjalankan undang-undang," jelasnya.
"Contohnya menjalankan undang-undang polisi, kok nangkap orang itu mengambil kebebasan orang, kalau menjalankan tugas dia bebas," ujarnya.
Ada hukum lain yang bisa membebaskan Ferdy Sambo.
"Dan yang terakhir kalau menjalankan perintah jabatan, oleh Pom besar yang berhak, dulu Kusni Kasdut dulunya pahlawan pejuang kemudian perampok dia dihukum mati, yang menghukum mati Majelis Hakim, Majelis Hakim perintahkan Jaksa untuk dieksekusi, Jaksa minta tolong polisi,itu semua perintah jabatan," jelasnya.
Sehingga polisi melakukan hukuman tersebut atas perintah jabatan.
"Jadi Polisi melakukan penembakan mati itu bebas," ujarnya.
Kini publik menunggu bagaimana nasib selanjutnya Ferdy Sambo.
Baca berita lainnya langsung dari google news.