Berita Palembang

Surya Darmadi Korupsi, Kejagung Sita Aset PT Dulta Palma Gruop di Sumsel Senilai Rp 40 Miliar

Surya Darmadi korupsi lebih dari 70 triliun rupiah, Kejagung RI menyita barang bukti aset milik PT Duta Palma Group di Sumsel nilai Rp 40 miliar.

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/RACHMAD KURNIAWAN
Surya Darmadi korupsi triliunan rupiah, Kejagung RI dan Kejati Sumsel menyita barang bukti aset milik PT Duta Palma Group di Sumsel berupa dua kapal senilai Rp 40 miliar. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Surya Darmadi korupsi lebih dari 70 triliun rupiah, Kejagung RI menyita barang bukti aset milik PT Duta Palma Group di Sumsel, perusahaan milik Surya Darmadi.

Sita aset Surya Darmadi di Sumsel bernilai Rp 40 miliar tersebut dilakukan bersama dengan Kejaksaan Tinggi Sumsel.

Adapun barang bukti aset PT Duta Palma yang disita berupa dua unit kapal yang sedang bersandar dan hendak berencana mengangkut CPO di perairan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin.

Kajati Sumsel Sarjono Turin mengatakan kapal yang disita yakni satu unit kapal tug boat dan satu unit kapal tongkang yang diperkirakan bisa mengangkut 7 ribu metrik ton CPO.

Nilai barang yang disita mencapai Rp 40 miliar.

Baca juga: Pembangunan Jalan Tol Kayuagung Palembang Betung Terkendala Lahan, 15 Km Arah Betung Belum Bebas

"Penyidikan ini dilaksanakan oleh Satgas Tindak Pidana Kejagung bersama Polairud, Syahbandar Sungai Lilin, dan Kejati Sumsel. Tim berangkat pagi tadi sekitar pukul 09:00 WIB dan menyita dua unit kapal yang sedang berada di perairan Sungai Lilin," kata Sarjono, Selasa (30/8/2022).

Aset tersebut milik PT Duta Palma atas nama tersangka Surya Darmadi, " kata Sarjono lebih lanjut.

Kapal tongkang tersebut rencananya akan mengangkut CPO dalam bentuk mentah menuju ke Provinsi Riau. Saat penyitaan berlangsung hanya ada kru kapal yang mengoperasikan kapal.

"Ada kru yang kami mintai keterangan saja, tidak ditahan. Sementara posisi kapal tongkang sedang tidak ada muatan karena posisinya lagi bersandar, " ungkapnya.

Ia menegaskan, PT Duta Palma yang bergerak di bidang perkebunan tidak memiliki anak perusahaan di Sumsel.

Surya Darmadi korupsi lebih dari 70 triliun rupiah, sejumlah aset PT Duta Palma Group di Sumsel disita Kejagung dan Kejati Sumsel, Selasa (30/8/2022).
Surya Darmadi korupsi lebih dari 70 triliun rupiah, sejumlah aset PT Duta Palma Group di Sumsel disita Kejagung dan Kejati Sumsel, Selasa (30/8/2022). (DOK TRIBUN SUMSEL)

Kedatangan kapal tersebut hanya untuk membawa CPO dari Sungai Lilin ke Riau.

"Kebunnya ada tiga titik di Provinsi Jambi, di Sumsel tidak ada termasuk anak perusahaannya, " ujarnya.

Kini dua unit kapal sitaan Kejaksaan Agung tersebut dititipkan di kantor Syahbandar Sungai Lilin.

"Selanjutnya penitipan aset ini dilakukan sampai perkara ini berjalan ke tahap berikutnya. Penyitaan dilakukan tim penyidik Satgasus Kejaksaan Agung, Polairud dan Syahbandar, " ujarnya.

Dia menyebutkan selain di Sumsel, aset lain PT Duta Palma yang sudah diketahui dan disita Kejaksaan Agung tersebar di Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Riau, Jambi, dan DKI Jakarta.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved